26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pasar Modern Marelan Harus Segera Dioperasikan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pemko Medan segera mengoperasikan Pasar Modern Marelan yang berlokasi di Jalan Marelan Raya Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan yang telah selesai dibangun. Direncanakan, pengoperasiannya akan dimulai awal Desember ini.

Pasar itu nantinya akan menampung sekitar 500 pedagang. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution saat memimpin rapat terkait pembahasan pengoperasian pasar tersebut di ruang rapat I Kantor Wali Kota Medan, Jumat (27/10/2017).

Akhyar mengatakan, pihaknya memberikan waktu sebulan kepada organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan persiapan terkait pengoperasian pasar tersebut. “Pengoperasi pasar ini harus segera dilakukan. Sebab masyarakat maupun pedagang sangat membutuhkan pasar tersebut,” jelssnya.

Dia menjelaskan, pembangunan fisik Pasar Modern Marelan telah lama selesai. Namun sampai saat ini belum dioperasikan. Padahal bangunan pasar yang berlantai dua ini cukup lengkap dengan fasilitas kios, 16 kamar mandi, mushola dan 4 rumah toko (ruko) di bagian depan, genset serta tabung air.

Apabila tidak dioperasikan, dikhawatirkan kondisi pasar akan rusak. Terbukti, atap mulai berbocoran dan lantai keramik berpecahan. Untuk itulah sebelum dioperasikan, mantan anggota DPRD Medan itu minta kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan untuk melakukan renovasi. “Selain menjadi tempat transaksi jual beli yang representatif, pengoperasian pasar ini dapat meminimalisir terjadinya kemacetan di Jalan Pasar Marelan Raya. Pasalnya, para pedagang menjadikan bahu di sisi kanan dan kiri jalan menjadi lapak berjualan. “Untuk itu saya memberik waktu sebulan kepada seluruh OPD terkait segera melakukan persiapan jelang pengoperasian Pasar Modern Marelan. Kita harapkan, awal Desember ini, pasar tersebut sudah dioperasikan,” ungkapnya.

Untuk itulah dia meminta Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kawasan Penataan Ruang Kota Medan melakukan pengecekan kondisi terakhir bangunan fisik pasar. Dia juga meminta PD Pasar Kota Medan untuk melakukan pendataan terhadap pedagang. Hal itu penting dilakukan untuk mencegah timbulnya masalah baru. Artinya, pihak PD Pasar harus memprioritaskan pedagang lama yang akan menempati pasar modern tersebut.

“Saya ingatkan jangan coba bermain-main dalam penempatan pedagang. Utamakan pedagang lama yang telah didata bersama dengan Camat Medan Marelan beberapa waktu lalu. Jangan tiba-tiba ada masuk pedagang baru sehingga timbul masalah baru. Yang lebih penting lagi jangan sampai timbul second market untuk mendapatkan kios yang akan memicu terjadinya keributan,” tegasnya.

Asisten Umum (Asmum) Ikhwan Habibi Daulay menjelaskan, permasalahan yang ada saat ini jelang dioperasikannya Pasar Modern Marelan menyangkut masalah pembebasan lahan untuk akses jalan masuk dan keluar. Saat ini ada 8 persil tanah milik 6 orang warga yang belum dibebaskan namun sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan untuk dilakukan konsinyasi dan tinggal melakukan eksekusi.
“Dari 8 persil tanah itu, 2 warga yang memiliki 2 persil tanah sudah mengambil konsinyasi di PN Medan. Artinya, tinggal 4 warga lagi yang memiliki 6 persil tanah belum mengambil konsinyasi tersebut. Untuk itu kita minta camat terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada keempat warga sebelum dilakukan eksekusi bersama PN Medan,’ jelasnya.

Jika keseluruhan lahan itu sudah dibebaskan, sangat mendukung akses jalan masuk dan keluar Pasar Modern Marelan. Dengan demikian para pedagang maupun pembeli jika ingin memasuki pasar modern, mereka akan melalui Jalan Marelan Raya dan keluar melalui Jalan Pasar V yang bisa tembus hingga Belawan.

Menyikapi permasalah ini, Wakil Wali kota selanjutnya minta kepada Camat Medan Marelan T Khairunza segera melakukan sosialisasi kepada keempat warga yang memiliki 6 persil lahan tersisa tersebut. “Saya beri waktu camat tiga hari untuk melakukan sosialisasi agar warga mau menerima konsinyasi. Jika warga tidak mau, kita lakukan eksekusi bersama PN Medan untuk selanjutnya dilakukan pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum,” tegasnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca