26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Parlaungan Simangunsong: Bangunan Diatas Parit Harus Dibongkar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk membongkar bangunan yang terdapat di Jalan Purwosari Lingkungan 11, Kelurahan Pulo Berayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

“Harus dibongkar ini. Sudah tidak benar. Bangunan ini menyalahi Perda. Posisinya juga persis di atas parit. Kita minta Satpol PP segera membongkar bangunan itu,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong kepada wartawan usai menerim laporan warga, Senin (08/1/2018).

Parlaungan menambahkan bangunan yang berdiri di atas parit dan menghalangi trotoar jelas melanggar aturan, karena penataan fungsi bangunan di area itu sudah diatur di dalam Perda.

“Jadi tidak ada cerita lagi, bangunan itu harus dibongkar,” jelasnya.

Jika tidak dilakukan pembongkaran, Komisi D akan melakukan pemanggilan dan mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Satpol PP dan pihak Kecamatan.

“Kita akan panggil mereka, kalau urusan seperti ini saja tidak becus mereka tangani. Dimana fungsi mereka sebagai pengawasan, begitu juga camatnya kita akan tanya,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi D DPRD Medan Abdul Rani yang meminta bangunan tersebut segera dibongkar.

“Bongkar segara, karena bangunan itu sudah jelas pelanggarannya,” paparnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca