26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Parkir Sembarangan Akan Diderek

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan sosialisasi terkait penderekan dan pengembosan mobil yang melakukan parkir sembarangan. Sosialisasi ini berlangsung sampai 1 November 2017.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat menjelaskan, bentuk sosialisasi yang dilakukan dengan cara membagikan selebaran kepada pemilik kendaraan dan memasang spanduk di Jalan Kejaksaan simpang Jalan Pengadilan. “Sosialisasi kami lakukan sampai 1 November 2017. Selanjutnya sanksi berupa pengembosan ban maupun penderekan akan dilakukan. Hal ini sesuai dengan aturan,” ungkapnya, Senin (30/10/2017).

Dia mengungkapkan, kendaraan yang dikenakan sanksi antara lain, melakukan parkir berlapis, parkir di atas trotoar, dan juga parkir di lokasi yang dibenarkan atau tidak sesuai rambu parkir. “Intinya siapa yang tidak sesuai rambu parkir dan tempat yang tidak dibenarkan, maka langsung kami tindak,” tambahnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca