akses.co – Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan sosialisasi terkait penderekan dan pengembosan mobil yang melakukan parkir sembarangan. Sosialisasi ini berlangsung sampai 1 November 2017.
Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat menjelaskan, bentuk sosialisasi yang dilakukan dengan cara membagikan selebaran kepada pemilik kendaraan dan memasang spanduk di Jalan Kejaksaan simpang Jalan Pengadilan. “Sosialisasi kami lakukan sampai 1 November 2017. Selanjutnya sanksi berupa pengembosan ban maupun penderekan akan dilakukan. Hal ini sesuai dengan aturan,” ungkapnya, Senin (30/10/2017).
Dia mengungkapkan, kendaraan yang dikenakan sanksi antara lain, melakukan parkir berlapis, parkir di atas trotoar, dan juga parkir di lokasi yang dibenarkan atau tidak sesuai rambu parkir. “Intinya siapa yang tidak sesuai rambu parkir dan tempat yang tidak dibenarkan, maka langsung kami tindak,” tambahnya. (eza)