26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Papan Reklame Tidak Berizin Kembali Dibongkar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sebanyak lima unit papan reklame tanpa izin berbagai ukuran yang berdiri di beberapa wilayah di Kota Medan dibongkar tim Gabungan Pemko Medan, Minggu dini hari (2/12/2018). Salah satu papan reklame yang dibongkar bermaterikan Perayaan Natal Pemko Medan.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengungkapkan, ini dilakukan sebagai sinyal bahwasannya tim gabungan tidak pilih kasih dalam menertibkan papan reklame bermasalah.

“Walaupun papan reklame berisikan kegiatan Pemko Medan tetap kita bongkar apabila tidak memiliki izin. Kita tidak mau dibilang pilih kasih dalam melakukan penertiban. Pokoknya papan reklame yang terbukti tidak memiliki izin maupun masuk dalam 13 ruas zona larangan, pasti kita bongkar,” tegasnya.

Dikatakan Rakhmat, pembongkaran kelima papan reklame bermasalah itu berjalan lancar. Selain puluhan tim gabungan, seperti biasa pembongkaran juga didukung dua unit mobil crane beserta mesin las. Seluruh material papan reklame hasil pembongkaran selanjutnya dibawa ke Lapangan Cadikan Pramuka.

Di waktu yang sama, sejumlah pengusaha advertising juga turun membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya. Tercatat, ada lima papan reklame bermasalah yang dibongkar pemiliknya langsung sebanyak 5 titik. Kelima papan reklame tersebar di Jalan H Adam Malik sebanyak dua unit yakni berukuran 4 x 8 meter dan 4 x 6 meter. Kemudian 1 unit di Jalan Glugur berukuran 4 x 6 meter, 1 unit di Jalan Bambu simpang Jalan Glugur ukuran 5 x 10 meter dan Jalan Glugur depan Toko Sinar Jaya ukuran 4 x 8 meter. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca