29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Papan Reklame Semrawut, Pemko Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Reklame

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Reklame yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (13/08/2018) diharapkan dapat menyelesaikan masalah kesemrawutan tata letak papan reklame di Kota Medan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame tersebut.

“Dengan banyaknya masalah dalam penyelenggaraan reklame di Kota Medan, maka diperlukan suatu peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame sehingga tercipta peningkatan PAD Kota Medan dan keindahan kota kita,” ungkap Walikota Medan, T Dzulmi Eldin saat membacakan nota pengantar Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Reklame tersebut.

T Dzulmi Eldin tak memungkiri, seiring pesatnya perkembangan Medan sebagai salah satu kota perdagangan barang dan jasa, dibutuhkan suatu media promosi untuk memperkenalkan setiap produk yang dihasilkan. Salah satu cara mempromosikan produk-produk tersebut, melalui media iklan luar ruang atau papan reklame.

“Namun dengan banyaknya jumlah reklame yang dipasang tersebut, berbanding lurus dengan ancaman keindahan tata kota kita. Permasalahan lainnya karena terjadi kontradiksi antara penetapan papan reklame pada lokasi strategis dengan kepentingan kualitas wajah jalan,” ungkapnya.

Begitupun penempatan papan reklame pada persimpangan jalan yang merupakan lokasi sangat strategis, ditambah dalam jangka waktu pemasangan cukup lama, menjadi ancaman terhadap keindahan estetika kota.

“Masalah lainnya di Kota Medan banyak berdiri reklame liar yang menyebabkan kerugian cukup signifikan terhadap PAD Kota Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan permasalahan yang muncul dalam pemasangan atau pendirian papan reklame, lantaran terjadi kontradiksi antara pemasangan pada lokasi strategis dengan keindahan estetika Kota Medan.

“Regulasi ini penting kita ciptakan sehingga terbentuk suatu keseimbangan PAD Kota Medan dan terjaganya keindahan estetika kota. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan kekuatan hukum yang lebih kuat guna mendasari penerapannya,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca