26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pansus LKPj Minta Dishub Gunakan Parkir Meter

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co –  Untuk meminimalisir kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) merekomendasikan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menggunakan parkir meter seperti yang sudah diterapkan di Jakarta.

“Selama ini target retribusi parkir tidak pernah tercapai, padahal kalau dilihat di lapangan begitu banyak kendaraan yang parkir, belum lagi ada beberapa tempat yang tarif nya mahal,” ungkap Anggota Pansus LKPj, Edward Hutabarat saat rapat finalisasi di ruang Banggar, lantai II gedung DPRD Kota Medan, Selasa (22/5/2018).

Edward menambahkan selama ini pengelola retribusi parkir tepi jalan umum secara manual berpotensi terjadinya penyelewengan yang menjadi penyebab bocornya PAD.

“Dishub harus diberikan tenggat waktu untuk menggunakan parkir meter itu. Kalau tidak bisa tahun ini, tahun depan, atau maksimal dua tahun lagi. Tidak masalah seperti itu, asalkan targetnya jelas,” tegasnya.

Ketua Pansus LKPj, Rajuddin Sagala, mengungkapkan sudah waktunya untuk menerapkan sistem parkir meter agar pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum lebih transparan.

“Saya sependapat dengan pak Edward. Nanti kita masukkan usulan parkir meter tersebut di dalam rekomendasi Pansus LKPj,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca