28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pansus Dilecehkan Kadis Pertanian dan Perikanan Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan merasa kecewa dan dilecehkan oleh Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Marbun. Soalnya, Ikhsar Marbun tidak menghadiri rapat Pansus Ranperda tersebut, Kamis (26/10/2017).

Padahal, Ranperda Pencabutan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui SKPD terkait.

Salah satu tujuan digelarnya rapat Pansus bersama Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan itu untuk mempertanyakan alasan diajukannya Ranperda tentang pencabutan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan ketidakhadiran Ikhsar Marbun di rapat Pansus itu merupakan pelecehan terhadap DPRD Kota Medan.

“Ini bentuk pelecehan. Kita mau melakukan pembahasan pencabutan retribusi izin perikanan tapi Kadisnya malah tidak hadir. Padahal mereka yang mengajukan draft Ranperdanya. Pansus mau tau, apa alasan pencabutan Perda ini,” ungkapnya dengan nada kesal.

Dalam rapat Pansus itu, Ikhsar Marbun hanya mengutus bawahannya, K Ginting. K Ginting sendiri tidak mampu memberikan masukan dan menjawab pertanyaan sejumlah anggota Pansus terkait draft Ranperda yang diajukan tersebut. Terbukti, K Ginting kewalahan mengakomodir pertanyaan anggota Pansus.

“Pembahasan tidak akan maksimal jika tidak menghadirkan Kepala Dinas selaku pengusul Ranperda,” ungkap anggota Pansus, Roby Barus.

Dalam rapat Pansus yang akan dijadwalkan berikutnya, Pansus meminta kepada Ikhsar Marbun untuk meluangkan waktunya hadir mengikuti rapat Pansus tersebut.

“Pansus juga akan mengundang pimpinan SKPD lainnya seperti Badan Pengelola Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu,” ungkapnya.

Diketahui, Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Alasan pencabutan karena urusan kelautan bukan lagi urusan pemerintah kabupaten/kota tetapi urusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca