26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

PAD 2018 Direncanakan Naik Bersumber Dari Pos Pajak Daerah

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2018 yang direncanakan mengalami kenaikan Rp 80.667.510.398,19 atau naik 3,97% dibandingkan APBD tahun 2017 diantaranya bersumber dari pos pajak daerah.

Di PAD APBD 2018, pos pajak daerah direncanakan sebesar Rp 1.511.000.000.000 mengalami kenaikan sebesar Rp 123.872.453.048 atau 8,93% dibandingkan APBD tahun 2017.

Pos pajak daerah ini terdiri dari 9 jenis pajak daerah diantaranya pajak hotel Rp 117.000.000.000, pajak restoran Rp 170.000.000.000, pajak hiburan Rp 43.000.000.000, pajak reklame Rp 107.229.883.724, pajak penerangan jalan Rp 243.755.254.753, pajak parkir Rp 23.000.000.000, pajak BPHTB Rp 339.974.000.000, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan Rp 454.040.861.523 dan pajak air tanah Rp 13.000.000.000.

Sementara, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang juga masuk ke dalam PAD APBD tahun anggaran 2018 direncanakan sebesar Rp 12.300.000.000 yang terdiri dari pembagian laba PD Pasar Rp 2.600.000.000, pembagian laba PD Rumah Potong Hewan Rp 150.000.000, pembagian laba PD Pembangunan Rp 250.000.000, devidend PT Bank Sumut Rp 8.962.148.424 dan devidend PT KIM Rp 337.851.576.

Selain itu, PAD Kota Medan juga bersumber dari pos retribusi daerah. Namun pendapatan retribusi daerah di APBD Kota Medan tahun anggaran 2018 malah mengalami penurunan Rp 4.732.150.000 atau 1,85% dari tahun anggaran 2017. Pos retribusi daerah ini terdiri dari 3 kelompok retribusi daerah diantaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Dalam pengelolaan anggaran pendapatan daerah, perlu diperhatikan upaya-upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah tanpa harus menambah beban masyarakat,” ungkap Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution saat membacakan nota penghantar kepala daerah di rapat paripurna RAPBD Kota Medan, Senin (11/12/2017). (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca