26 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Niat Dapat Untung Mahasiswa Ini Malah Buntung

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Niat mendapat untung seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan Leo Sagala (22) warga Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Titirante, Kecamatan Medan Baru malah jadi buntung.

Pasalnya, Leo mendatangi Polsekta Medan Baru membuat laporan pengaduan bahwa motornya BK 4522 AGZ telah dicuri saat parkir di salah satu toko Jalan Djamin Ginting.

Setelah membuat laporan seorang petugas Polsekta Medan Baru Aiptu Kenop Tarigan mendatangi TKP. Sejumlah warga disekitaran toko pun diinterogasi. Ternyata sejumlah warga mengatakan bahwa tidak pernah ada kehilangan sepeda motor seperti apa yang dilaporkan oleh Leo Sagala.

Aiptu Kenop Tarigan kembali mengintetogasi Leo. Dan akhirnya Leo mengaku bahwa ia telah membuat laporan palsu ke Polsekta Medan Baru. Nyatanya, motor telah dijualnya seharga Rp4 juta pada seorang pria T Hutajulu. Alhasil Leo pun dijerat Pasal 266 ayat 1 subs 242 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolsekta Medan Baru Kompol Victor Ziliwu dalam keterangannya pada wartawan Rabu (11/10/2017) mengatakan tersangka terbukti membuat laporan palsu pada polisi dengan kehilangan sepeda motor.

“Setelah dicek anggota bahwa tersangka tidak pernah kehilangan sepeda motor. Barang bukti yang kita amankan 1 lembar bukti tanda terima laporan polisi, surat keterangan dari leasing dan uang tunai Rp4 juta. Kita imbau agar warga jangan buat laporan palsu untuk mendapatkan asuransi karena merugikan diri sendiri,” ungkap mantan Kapolsekta Medan Barat ini. (did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca