27 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Meski Berhasil Kabur dari Sergapan Warga, Dona Keok Ditangan Polisi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Rampok amatiran Muhammad Reza Aulia Lubis alias Dona (25) warga Jakan Willem Iskandar, Lorong Pertama, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Percut Seituan boleh saja lolos dari sergapan warga usai merampok.

Tapi Dona keok ditangan aparat Poksekta Percut Seituan saat meringkusnya di kawasan Jalan Letda Sudjono. Kini Dona meringkuk di kantor polisi. Sedangkan rekannya yang identitasnya masih dirahasiakan polisi berhasil kabur.

Aksi perampokan yang terjadi di Jalan Willem Iskandar itu bermula saat korban bernama Lernawati Turnip (49) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung melintas naik sepeda motor berboncengan dengan rekannya HM Sinabariba dengan tujuan untuk berbelanja. Tiba-tiba dua pelaku yang juga mengendarai motor BK 6775 ABG mendekati laju motor korban.

Dona yang berperan sebagai eksekutor merampas tas korban. Korban pun mempertahankan tasnya hingga terjadi saling tarik. Karena kalah tenaga, korban jatuh dan tak mampu mempertahankan tasnya.

Lernawati mengejar sambil berteriak rampok. Sepeda motor pelaku jatuh dan Dona ditangkap warga. Rekannya kabur. Suasana jadi ricuh karena ada beberapa warga membuat suasana jadi gaduh. Suasana itu dimanfaatkan Dona untuk kabur menyusul rekannya. Korban membuat laporan Polsekta Percut Seituan.

Kapolsekta Percut Seituan Kompol Pardamean H melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dalam siaran persnya, Sabtu (9/12/2017) menyebutkan tersangka Dona sempat kabur karena diprovokasi oleh warga saat di TKP.

“Tersangka Dona sempat kabur. Lalu dari laporan korban kita lakukan penyelidikan. Tersangka Dona kita ringkus di kawasan Jalan Letda Sunono dan sepeda motornya yang digunakan saat merampok. Untuk rekan Dona masih kita buru. Dona dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” ujar Philip. (did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca