26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Mengandung DNA Babi, BPOM Tarik Peredaran Viostin DS

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Suplemen makanan, Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dinyatakan terbukti mengandung DNA babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan produsen Viostin DS ditarik dari pasar, baik dari pasar tradisional yang diedarkan di apotik, toko obat dan dari pasar swalayan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPOM Sumut, Sacramento. Kepada akses.co, Sacramento menjelaskan secara nasional, BPOM telah memerintahkan kepada produsen Viostin DS untuk menarik produk Viostin DS dari seluruh pasar di Indonesia.

“Kita akan terus memantau seluruh distributor untuk menarik Viostin DS dari pasaran karena telah terbukti mengandung DNA babi,” ungkapnya Kamis (1/02/2018).

Sacramento menambhakan penarikan produk yang mengandung DNA babi itu sudah dilakukan di provinsi Sumatera Utara, namun pihaknya belum dapat memastikan apakah seluruh produk Viostin DS sudah ditarik dari pasar.

“Intinya, kita akan terus memantau. Kita akan kawal terus, sejauh mana produk itu sudah ditarik. Jadi, si produsen sendirilah yang menarik produknya itu. Karena, mereka sendiri yang tahu kemana saja produk itu diedarkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Scaramento mengungkapkan bahwa saat pertama diedarkan Viostin DS tidak mengandung DNA babi. Karena, tidak mungkin BPOM mau meloloskan produk yang mengandung DNA babi itu ke pasar Indonesia yang didominasi oleh umat Islam.

“Kalau dari awal produk itu beredar, memang tidak mengandung DNA babi. Gak mungkin lah diloloskan ke pasar. Namun, seiring berjalannya waktu, produksi Viostin DS malah mengandung DNA babi,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Prof Abdullah Sah mengungkapkan produsen jangan pernah mengedarkan produknya yang mengandung DNA babi. Karena itu akan merugikan masyarakat Islam, sebagai konsumen. Kecuali, produsen tersebut membuat keterangan atau label bahwa produk itu non halal dan dijual terpisah dari produk yang halal.

“Kalau sudah beredar ya harus ditarik lah. Jangan sampai produk itu dikonsumsi oleh umat Islam,” ungkapnya.

Untuk menghindari produk yang mengandung DNA babi tanpa label itu, Prof Abdullah Sah meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi kepada produsen yang mengedarkan produk non halal tanpa label tersebut.

“Harus ada sanksi tegaslah. Kalau tidak, umat Islam sebagai konsumen yang rugi bila mengonsumsi produk yang mengandung DNA babi itu,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca