Medan, akses.co – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang terbit per 23 april 2020.
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre 1 Sumut) untuk sementara waktu menghentikan perjalan Kereta Api Penumpang jarak menengah, yaitu rute KA Sri Bilah (Medan – Rantauprapat – Medan), Putri Deli (Medan – Tanjungbalai – Medan) dan Siantar Ekspres (Medan – Siantar – Medan).
Pemberhentian perjalanan Kereta Api Penumpang ini dimulai tanggal 25 April s/d 31 Mei 2020. Informasi tersebut langsung disampaikan oleh Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat. Sementara untuk pengembalian bea terhadapat tiket yang dibatalkan akan dikembalikan 100%, ucap beliau.
Kemudian sambung dia, untuk saat ini KAI Divre I Sumut hanya mengoperasikan KA lokal yakni Srilelawangsa (Medan – Binjai – Medan) serta KA angkutan barang. (SA)