26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Memeras Serta Ancam Kontraktor, Oknum Ketua Ormas Ditangkap

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Serdang Bedagai, akses.co – Lakukan pemerasan serta mengancam seorang kontraktor proyek aspal jalan, Andika (35) salah seorang oknum ketua ormas di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai. Ia di amankan di Desa Pantai Kanan Kec Pantai Cermin Kab Serdang Bedagai, Jumat (08/10) kemarin.

Penangkapan ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 663 / X / 2021 /SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Tanggal 28 September 2021 korbannya inisial TSD (28) berkerja Dinas PU, warga Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Pemerasan serta pengancaman itu terjadi pada hari Selasa tanggal (28/9/2021). Dimana saat itu sang kontraktor menurunkan alat berat untuk melaksanakan proyek pengerjaan aspal jalan, tersangka yang merupakan Ketua salah satu Ormas ini meminta ikut serta dalam kegiatan pekerjaan, selain itu ia juga menawarkan untuk menjaga alat berat dalam perataan tanah jalan karena akan diaspal, kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis SIK kepada akses.co, Selasa (12/10) Sore.

“Setelah pekerjaan meratakan tanah selesai dilaksanakan tersangka pun diberikan gaji oleh kontraktor tersebut sebesar Rp 750.000. Namun ketika kontraktor itu akan membawa alat beratya tersangka tidak mengizinkan, tersangka pun malah meminta uang kembali kepada kontraktor itu sebesar Rp 2.000.000,” ujar AKP Deny.

Namun disaat itu kontraktor hanya memberikan uang sebesar Rp 1.000.000, tambah AKP Deny.

Kasat Reskrim juga menuturkan, pada tanggal (08/102021) pukul 14.00 WIB, tersangka kembali meminta uang kepada kontraktor itu untuk biaya konpensasi atau uang keamanan ormas sebesar Rp 7.000.000. Namun kontraktor itu hanya menawarkan sebanyak Rp 1.000.000, tapi ditolak tersangka, lalu kontraktor itu coba menawarkan lagi yakni sebesar Rp 3.000.000. tapi tawaran itu juga ditolak oleh tersangka.

Oleh karena itu, tersangka mengancam kontraktor apa bila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 7.000.000. Maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan, bilangnya.

Lanjut AKP Deny, tersangka Andika melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor dengan mengatakan apabila tidak memberikan uang maka tidak bisa dilakukan pengerjaan pengaspalan jalan dan tidak akan aman pengerjaan pengaspalan dimaksud.

“Selanjutnya pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000, kepada tersangka. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan hingga akhirnya tersangka kami amankan,”tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, tutup AKP Deny.
(Manahan.D)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca