30 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Membandel Tidak Bayar Pajak, BPPRD Batu Bara Akan Tempuh ke Ranah Hukum

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dalam upaya optimalisasi peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya adalah dengan melakukan penagihan terhadap piutang pajak.

Kepala BPPRD Batubara Rijali saat dikonfirmasi Jum’at, (29/10/2021) menyebutkan, saat ini piutang pajak daerah yang tertagih sudah mencapai 56 Milliar lebih.

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah aksi penagihaan paksa yang dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batubara beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 11 Oktober 2021 terhadap salah satu Wajib Pajak yang membandel memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak,” sebutnya.

Rijali menyebutkan, penerimaan piutang pajak yang diterima Pemerintah Kabupaten Batubara merupakan pembayaran hutang dari beberapa wajib pajak.

Diantaranya adalah salah satu BUMN yang ada di Wilayah Batubara dengan total pembayaran hutang pajak lebih kurang 55 Millar dan beberapa Perusahaan Swasta sebesar 800 juta lebih, dan ditambah lagi dari wajib pajak restoran, pajak air tanah dan reklame.

Hasil penerimaan piutang ini kata Rijali, tidak terlepas dari peran serta dan dukungan pihak Kejaksaaan selaku Pengacara Negara dan rekan-rekan media, baik media elektronik maupun cetak, yang telah berkomitmen membantu Pemerintah Kabupaten Batubara dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Daerah.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Batubara mengucapkan terima kasih dan penghargaan yqng setinggi tingginya,” ucapnya.

Ditegaskan Kepala BPPRD bahwa pihaknya tetap akan melakukan upaya persuasif untuk melakukan penagihan pajak dan memberi pemahaman kepada pelaku usaha yang membandel,

“Jika tidak ada itikat baik, ya apa boleh buat tindakan administrasi, sifat paksa bahkan sampai ranah pidana pun akan kita tempuh,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan terhadap wajib pajak dan pelaku usaha yang membandel, Kepala BPPRD Kabupaten Batubara menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Batubara dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Disampaikan bahwa terhadap aksi yang sudah dilakukan beberapa wajib pajak telah melakukan kewajibannya dalam perpajakan namun masih ada wajib pajak dan pelaku usaha yang masih coba-coba membandel.

Untuk itu Kepala BPPRD mengingatkan kembali, bahwa Pemerintah Daerah punya hak paksa dalam persoalan perpajakan, sebagai amanat UU 28 tahun 2009 yang sampai titik akhir dengan proses pidana.

“Bayarlah Pajak karena pajak yang kita bayar untuk pembangunan Kabupaten Batubara,” cetusnya.(F.F)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca