28 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Masyarakat Banyak Tak Paham Tentang Perda Pengelolaan Persampahan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Walau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sudah disahkan dua tahun lalu, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami maksud dan tujuan Perda Pengelolaan Sampah tersebut. Terlebih lagi terkait sanksi yang diterapkan di dalam Perda itu.

Terbukti, di acara sosialisasi ke II Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan oleh anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak di Kantor Camat Medan Tembung, Rabu (6/12/2017), masih banyak warga yang tidak mengetahui bahwa ada sanksi berupa denda Rp 3 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan denda Rp 10 juta bagi badan perusahaan yang membuang sampah sembarangan.

Warga Kelurahan Bantan, Medan Tembung, Rita br Ritonga misalnya. Rita belum mengetahui keberadaan Perda itu dan belum memahami apa yang dimaksud dengan membuang sampah sembarangan.

“Definisi buang sampah sembarangan itu seperti apa? Apakah buang sampah di parit, di jalan dan lainnya. Soalnya, tempat kami banyak kami orang buang sampah di parit dan di jalan,” paparnya.

Warga Kecamatan Medan Tembung lainnya, P Nababan mengungkapkan agar masyarakat mau mengikuti aturan yang tertuang di dalam Perda Pengelolaan Persampahan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harusnya terlebih dahulu menyediakan sarana tong sampah dan Petugas Kebersihan Kecamatan harus rutin mengangkut sampah dari rumah-rumah warga. Tujuannya agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Maunya disediakanlah tong sampah. Soalnya yang ngangkut sampah pun jarang kali mengutip sampah ke rumah-rumah. Padahal warga sudah bayar uang retribusi sampah. Barulah lingkungan kita bisa bersih dan ini cara agar warga terhindar dari sanksi Perda ini. Dengan begitu, warga pun akan tunduk dengan aturan di Perda ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan denda yang terdapat di dalam Perda Pengelolaan Persampahan itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Masalah kebersihan lingkungan menjadi tanggungjawab kita masing-masing. Kalau bukan kita yang menjaganya, lalu siapa lagi. Masak menyediakan tong sampah untuk rumah kita sendiri saja kita gak sanggup,” ungkapnya.

Selain itu, Paul Mei Anton Simanjuntak menambahkan drainase yang terdapat di depan rumah warga juga menjadi tanggungjawab warga untuk menjaga kebersihannya. “Walau ada petugas kelurahan yang membersihkannya, tapi paling tidak kita ikut bertanggungjawablah membersihkannya. Jangan pula kita malah ikut buang sampah ke parit. Intinya, Perda ini dibuat agar masyarakat ikut menjaga kebersihan,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca