28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Masalah Retribusi Parkir di Kawasan Medan Mall Belum Tuntas

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kesepakatan bersama antara PT Brahma Debang Kencana (DBK) selaku pengelola gedung Medan Mall dan areal parkir di kawasan Medan Mall dan warga sekitar untuk menerapkan biaya parkir Rp 5000 per hari untuk warga sekitar ternyata belum dijalankan sepenuhnya oleh PT DBK.

Selain itu, warga sekitar pun mengaku diintimidasi oleh oknum PT DBK.

Stevie misalnya. Warga yang bermukim di kawasan Medan Mal mengaku diintimidasi oleh oknum PT DBK dikarenakan mencuci mobil di depan rumahnya.

“Kami mohon PT PDK tidak mengintimidasi warga. Kami butuh keamanan pak. Kami nyuci mobil di depan rumah saja diintimidasi. Masak setelah RDP Minggu lalu di sini, posisi kami malah terjepit,” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Kota Medan, Senin (29/01/2018).

Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong mengungkapkan pihaknya juga mendengar ada seorang warga dilaporkan ke polisi dikarenakan hanya membayar retribusi parkir di kawasan Medan Mall tersebut, sebesar Rp 5000 per hari. Padahal, hal itu sudah sesuai dengan rekomendasi dan keputusan bersama dengan PT DBK saat RDP, Senin (15/01/2018) lalu.

“Memang, rekomendasi itu prosesnya agak panjang. Disampaikan dulu ke dinas terkait, lalu ke walikota dan kemudian dikordinasikan dengan berbagai dinas yang berkaitan dengan masalah ini. Kami pun, minta kepada warga untuk bersabar,” ungkapnya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arief menyarankan agar Komisi D DPRD Kota Medan melakukan audiensi dengan Walikota Medan, T Dzulmi Eldin untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kita audiensi saja ke pak wali. Kita tanyakan. Ada apa ini pak wali. kok raja kali ini (PT DBK),” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga yang berdomisili di kawasan Medan Mal menyepakati tarif parkir di kawasan Medan Mal Rp 5000 per hari dan pajak parkir progresif dihapuskan, seperti yang diberlakukan oleh PT Brahma Debang Kencana (BDK) selaku pengelola parkir di kawasan Medan Mal selama ini.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan bersama perwakilan PT BDK, masyarakat dan instansi terkait di gedung DPRD Kota Medan, Senin (15/01/2018). (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca