26 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Masalah Pasar Pringgan Harus Cepat Disikapi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga meminta kepada PD Pasar Kota Medan untuk cepat mensikapi masalah pengembalian pengelolaan Pasar Pringgan dari PT Triwira Loka Jaya ke Pemko Medan.

Jangan sampai, para pedagang Pasar Pringgan terprovokasi dengan adanya kisruh pengembalian pengelolaan Pasar Pringgan tersebut.

“Soalnya, ini hanya masalah pengembalian pengelolaan Pasar Pringgan dari pihak ketiga ke Pemko Medan. Jangan pula masalah ini melebar. Sehingga para pedagang terprovokasi, karena ikut akan dipindahkan,” ungkapnya di ruang kerjanya, lantai 1 gedung DPRD Kota Medan, Rabu (13/09/2017).

Untuk itu, Ihwan Ritonga kepada PD Pasar, khususnya kepada Pemko Medan untuk segera menuntaskan masalah tersebut.

Ihwan Ritonga meminta kepada Pemko Medan untuk membuka dialog dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola Pasar Pringgan tersebut.

“Masalah ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai pedagang terprovokasi oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Diketahui, Proses penyerahan aset Pasar Pringgan kepada Pemko Medan disepakati dilakukan di Kantor Wali Kota Medan,Jumat (8/9/2017) pukul 10.00 WIB. Demikian terungkap saat perwakilan Pemko Medan menjumpai pihak Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan, di lantai dasar pasar tersebut, Jalan Iskandar Muda Medan, Kamis (7/9/2017) siang.

Menurut Kabag Perekonomian Setdako Medan, Nasib, peralihan aset Pasar Pringgan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Wali Kota Medan kepada Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Kota Medan. Di mana inti dari SPT itu meminta kabag perlengkapan melakukan serah terima pengelolaan aset Pasar Pringgan, lantaran kontrak dengan PT TLJ sudah berakhir sejak 2016.

Meski demikian, PT TLJ meminta proses administrasi penyerahan aset dilakukan di Kantor Wali Kota Medan. Oleh Pemko Medan lantas menyanggupi permintaan itu. “Oke, kalau begitu besok jam 10 pagi kami undang bapak di ruangan Asisten Ekbang di lantai 2 Kantor Wali Kota. Dengan kata lain, ini merupakan undangan langsung dari Pemko meski tanpa surat undangan,” kata Nasib.

Kedua pihak akhirnya menyatakan sepakat, dengan membubuhkan tanda tangan bersama di atas kertas sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti SPT Wali Kota Medan. “Kalaupun mau di sensus ulang, inventaris ulang tidak masalah sebab bisa saja terjadi penyusutan. Melalui kesepakatan bersama ini, kami harap pihak TLJ hadir besok pagi,” katanya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca