26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Maling Motor Ini Bakal Terkenal di Medsos

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pencuri sepeda motor Ardi Winata (26) warga Jalan Ampera III, Lorong Mesjid, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur ini bakalan terkenal di media sosial.

Pasalnya, saat beraksi Ardi terekam di kamera pengintai milik korban bernama Tamami Dirga Jeis (25) warga Jalan Panglima Nyak Makam, Kecamatan Medan Baru.

Aksi pencurian bermula saat korban baru saja pulang ke rumahnya dengan mengendarai motor Yamaha N Max BK 2771 AGP. Sesampai di rumahnya, korban memarkirkan motornya di teras rumah. Lalu korban masuk ke rumahnya yang berlantai dua itu.

Wajah tersangka Ardi Winata saat terekam kamera pengintai di rumah korban. (akses.co/istimewa)
Wajah tersangka Ardi Winata saat terekam kamera pengintai di rumah korban. (akses.co/istimewa)

Tersangka yang melintasi rumah korban kemudian masuk lantaran pintu pagar tak terkunci. Dengan mudahnya tersangka mengambil kunci motor yang terletak di meja ruang tamu. Namun sayangnya Ardi meninggalkan jejak saat pergi membawa motor korban. Wajah Ardi jelas terekam di kamera pengintai rumah korban.

Salah seorang pekerja di rumah korban memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang. Lantas korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dari kamera pengintai itu memudahkan petugas meringkus Ardi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah dalam keterangan persnya, Jumat (10/11/2017) menyebutkan tersangka ditangkap dari kediamannya karena terekam kamera pengintai.

“Dari kesaksian korban dan kamera pengintai, tersangka kita amankan dengan barang bukti 1 handphone, 1 topi hitam, 1 headseat, 1 pasang sepatu, 1 flash disk yang berisikan rekaman CCTV kejadian pencurian dan 1 lembar STNK asli Yamaha NMax BK 2771 AGP,” ujar Febriansyah.

Dijelaskan Febri lagi, dari keterangan tersangka bahwa sepeda motor milik korban sudah dijual pada Danil seharga Rp2,5 juta. Dan uang hasil penjualan motor dipergunakan tersangka membeli handphone, sepatu dan lain-lain.

“Motor dijual tersangka pada seorang pria bernama Danil seharga Rp2,5 juta. Nah saat ini kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan penadahnya. Untuk tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,D tandas Febri. (did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca