MEDAN, akses.co – Menanggapi beberapa kekerasan yang di menyoroti kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di beberapa daerah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menegaskan anggota Polri tidak boleh menghalangi tugas wartawan.
Diketahui, seorang wartawan Kantor Berita Antara, Darwin Fatih, menjadi korban pemukulan polisi saat meliput unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan. Begitu juga wartawan Narasi TV, Vany Fitria, yang diduga dipukul dengan tameng polisi dan telepon genggamnya dirampas serta dihancurkan.
“Saya langsung komunikasi dengan pimpinan redaksi Kantor Berita Antara. Saya perintahkan Kabid Humas menemui yang bersangkutan dan meminta maaf. Dan anggota yang terbukti melakukan perbuatan itu saya minta ditindak tegas oleh propam setempat,” kata Dedi di Mabes Polri, seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (26/9/2019).
Menurut Dedi, para pewarta yang sedang bertugas itu dilindungi undang-undang. Tak boleh ada siapapun yang mengintervensi. “Tidak boleh intervensi media,” ujar dia
Ke depan, Dedi mengatakan, pihaknya mengusulkan agar wartawan yang meliput di areal kerusuhan dibekali rompi bertuliskan pers. “Sudah saya sampaikan berulang kali ke Pemred, IJTI, Dewan Pers agar ketika meliput kerusuhan pakai rompi,” ujar dia.
Dedi juga meminta teman-teman media yang meliput area kerusuhan harus cermat dalam mencari tempat.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz mengaku menyesal dengan adanya kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap awak media saat meliput aksi. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan, Kabid Propam akan menindak tegas anggotanya yang terbukti menganiaya wartawan.(bbs/rih)