26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin Validasi IMEI Ponsel

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri serta meminimalisir peredaran telepon seluler (ponsel) yang masuk ke Indonesia secara ilegal, Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator telepon seluler akan memvalidasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Sistem kontrol IMEI yang akan dikelola oleh Kemenperin tersebut dapat diakses secara online.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama tentang Hasil Penindakan Ponsel Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di Jakarta, Kamis (15/2) lalu.

“Pada bulan April nanti, data IMEI ini sudah terkonsolidasi. Kami telah bekerja sama dengan Qualcomm dan akan di-support oleh Kominfo,” ungkap Airlangga Hartarto melalui siaran pers yang diterima akses.co, Senin (20/02/2018).

Airlangga menambahkan IMEI ponsel yang tidak terdaftar tidak akan bisa digunakan di Indonesia dan itu secara individu bisa dicek secara online.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenperin dengan Qualcomm mengenai proses validasi database IMEI 10 Agustus 2017 lalu.

Selain itu sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Di sisi lain, Kemenperin mencatat, industri Telekomunikasi dan Informatika (telematika) dalam negeri mengalami pertumbuhan yang signifikan. Hingga tahun 2016, terdapat 23 electronics manufacturing service (EMS), 42 merek dan 37 pemilik merek baik global maupun nasional, dengan total nilai investasi sebesar Rp7 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 13 ribu orang.

Sementara itu, pemerintah berhasil mengamankan 12.144 unit ponsel ilegal berbagai merek dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp18,2 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar. Ponsel ilegal ini berhasil dikumpulkan dari beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang.

“Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen,” pungkasnya.

Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula mendukung penuh langkah Kemenperin dalam memvalidasi IMEI ponsel tersebut. Dengan langkah itu, maka peredaran ponsel ilegal bisa hilang apabila ada kontrol IMEI dari pemerintah.

“Langkah strategis ini perlu dilakukan, disamping upaya pemusnahan ponsel ilegal. Tentu, yang ilegal akan mengganggu produksi dalam negeri. Jadi, kami sangat senang dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini. Ke depan, kami berharap, pemerintah konsisten melakukan kontrol IMEI ponsel,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna smartphone di Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada tahun 2015 menjadi 92 juta orang tahun 2019. Sedangkan, merujuk data Gesellschaft für Konsumforschung (GfK), pada tahun 2015 penjualan smartphone di Indonesia mencapai 32,14 juta unit dan meningkat sebesar 2,9 persen atau menjadi 33,07 juta unit tahun 2016.

Nilai penjualan smartphone terjadi peningkatan sebesar 11,3 persen pada tahun 2016, di mana nilai penjualan tahun 2015 sebesar Rp62 triliun menjadi Rp69 triliun tahun 2016. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca