SINGKIL, akses.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Singkil memasang spanduk pelarangan penggunaan knalpot brong / racing.
Spanduk tersebut dipasang pada Jalam Umum Subulussalam – Singkil Kecamatan Gunung Meriah Kabipaten Aceh Singkil.
“Spanduk ini kita pasang guna sosialisasi dan himbauan”, Kata Kasatlantas Iptu Mulyadi.
Kita dari Satlantas Polres Aceh Singkil dengan tegas melarang penggunanaan knalpot brong, tambahnya.
“Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 258 ayat 1”, terangnya.
Selain itu, sambung Mulyadi, kita juga menghimbau masyarakat agar mematuhi peraturan Lalu Lintas sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Alhamdulillah kegiatan tersebut dapat berjalan lancar aman dan terkendali”, ungkapnya.
Kita berharap kedepannya masyarakat dapat benar-benar mematuhi peraturan lalu lintas, tutupnya. (S.Munthe)