27 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Lagi, JPU Tuntut Rendah Terdakwa Penista Agama

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Tuntutan rendah terhadap terdakwa kasus penistaan agama kembali terjadi. Setelah sebelumnya Anthony Ricardo Hutapea dituntut 2,5 tahun, kali ini, Wiranto Banjarnahor juga dituntut pidana penjara selama dua tahun di ruang sidang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/2017).

JPU Sindu Utomo yang juga merupakan anggota tim penuntut pada kasus penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam nota tuntutannya menyebutkan, Wiranto Banjarnahor pada akun facebook miliknya dengan nama Bangun Prima Eka Persada itu dinilai bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad‎ SAW.

JPU Sindu Utomo menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama dua ahun penjara,” kata JPU Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting.

JPU menilai perbuatan terdakwa dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa masih muda sehingga dapat berubah di masa depan,” ujarnya.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, eks mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) itu terbukti melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

“Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screen shot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap‎ Nabi Muhammad SAW. Kemudian, handpone, tas ransel dan jas Almamater Unimed,” ungkap Sindu Utomo.

Kuasa Hukum Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Ade Lesmana menanggapi tuntutan tersebut menyebutkan, harusnya dengan pasal yang dikenakan pada terdakwa, tuntutannya bisa lebih tinggi. “Dari awal kami berharap, JPU bisa memberikan tuntutan maksimal lima tahun, tapi mungkin ada pertimbangan bahwa terdakwa ini masih anak-anak. Tapi apapun ceritanya, kalaupun dia masih anak-anak tapi melakukan penghinaan harus dituntut maksimal. Apa lagi, pasal yang menjerat terdakwa juga pasal penodaan agama,” ucap Ade, Rabu (6/9/2017).

Begitu pun, pihaknya masih menaruh harapan, majelis hakim bisa memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. “Hukuman dapat memberikan efek jera atau tidak, itu memang tergantung individunya. Tapi paling tidak, hukuman yang berat bisa membuat masyarakat berpikir ulang untuk menghina agama lain, termasuk yang beragama Islam sekalipun,” pungkasnya. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca