30 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

KPU Batu Bara Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Pemahaman Produk Hukum Badan Adhoc

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, aksesco id – KPU Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pemahaman Produk Hukum KPU dan Pengawasan Kode Etik Badan Adhoc Pada Pilkada Tahun 2024 yang digelar di Aula RM 100 Kecamatan Sei Suka, Jum’at (12/07/2024).

Rakor ini dibuka langsung Ketua KPU Batu Bara dan diikuti seluruh Anggota PPK se-kabupaten Batu Bara sebagai peserta, dihadiri seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Batu Bara, dan beberapa narasumber yang membidangi bagian Hukum.

Ketua KPU Batu Bara Erwin mengingatkan kepada seluruh badan adhoc agar dimanapun berada tetap menjaga etika dalam menghadapi Pilkada yang saat ini sudah tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Ia menegaskan sangat penting untuk menjaga integritas.

Erwin menekankan, agar seluruh PPK se-Kabupaten Batu Bara dapat memahami regulasi yang telah terbit, dan dapat memahaminya serta menjalankannya sesuai dengan tahapan yang ada.

Lanjutnya, karena PPK dan PPS merupakan perpanjangan tangan KPU dalam melakukan tahapan sesuai dengan tingkatkan, dan juga mengedukasi masyarakat, betapa pentingnya penyelanggaraan Pemilihan Kepala Daerah, karena dengan mengedukasi masyarakat dengan pemahaman kepemiluan yang baik.

“Berharap kedepan akan muncul pemimpin yang lahir sebagai pemimpin yang betul lahir dari harapan seluruh masyarakat di Kabupaten Batu Bara.Pemimpin yang jujur, bertanggung jawab serta mampu menjawab semua problematika yang terjadi dimasyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.

Kedepan, pria anak 3 ini juga berharap agar proses tahapan pemilihan di Batu Bara dapat berjalan dengan guyub, tenang, aman, gembira dan sejuk. Sebagai Ketua KPU Erwin mepersilahkan masyarakat memilih dengan tenang, tanpa paksaan dan interpensi dari pihak manapun.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batu Bara, Burhan menjelaskan tentang Kode Etik Penyelenggaraan PPK dalam Pilkada Tahun 2024.

Diintruksikan agar menjaga data pribadi yang ada di DP4. Jika para peserta partai politik meminta data, PPK agar menyarankan mereka untuk menyurati KPU perihal kebutuhan tersebut.

“Diingatkan pada pantarlihnya, agar jangan di coklit ini jadi ajang buka aib orang,” sebut Burhan.

Persoalan pelanggaran kode etik, dijelaskan telah diatur pada Peraturan DKPP nomor 01 tahun 2012, kemudian diperbarui dengan Peraturan DKPP nomor 02 Tahun 2019 terkait kode etik penyelenggara Badan Adhoc KPU (PPK, PPS, dan PPS). Namun pelanggaran etiknya dikembalikan ke KPU Kabupaten/Kota.

“Dasar kode etik itu masih berpedoman pada Peraturan DKPP yang mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ungkap Kordiv Hukum Burhan.

Dijelaskan, bahwa penyelenggara pemilihan umum ini bebas dari praktek KKN. Dengan tegas ia sebagai divisi hukum akan pasang badan dan bantu badan adhoc ketika berbenturan persoalan hukum terkaitan persoalan kerja.

“Perlu kami tegaskan, misalnya tiba- yang lolos jadi pasangan calon abang kandung bapak ibu, sebelum Plano itu dibuka saja, dan diinfokana saja jika memiliki hubungan darah dengan calon atau pimpinan Parpol. Agar tidak menyebar informasi miring dikalangan masyarakat,” sebut Burhan mengingatkan.

Burhan menginformasikan beberapa jenis pelanggaran, yakni pencoblosa surat suara sisa dan milik pemilih yang tidak hadir, penggelapan honor dan pelaporan keuangan, memihak/tidak netral, tidak aktif dan tidak koordinatif, rangkap jabatan, mengurus TPS lebih awal, membuka kotak suara tanpa saksi dan pengawas, kesalahan prosedur tatacara tahapan penyelenggaraan, ikut berkampanye dan terdaftar pengurus Parpol, manipulasi perolehan suara.

Selain dari KPU Kabupaten Batu Bara sebelumnya berhadir Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum El Suhaimi dengan materi Pengarahan umum terkait peningkatan kualitas pemahaman produk hukum dan pengawasan kode etik badan adhoc.

Kemudian Kasat intek Kejari Batu Bara, Komisioner Bawaslu Muksin Kalid dengan materi Penguatan Kapasitas Badan Adhoc, dan pemateri dari Kasat Intel Polres Batu Bara. (firs)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca