26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Koordinator Gembira Sumut Minta KAPOLDASU Cepat Tangani kasus Perusakan Rumah Serta Pembakaran Gubuk Milik Indra S Ginting

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

LANGKAT, akses.co – Koordinator GEMBIRA SUMUT Yudhi William Pranata, meminta KAPOLDASU harus tegas dan cepat tangani kasus Perusakan rumah dan Pembakaran Gubuk milik Indra Sakti Ginting di Batu Dinding, Kecamatan Wampu, Kab. Langkat.

Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara dalam proses konferensi PERS pada hari senin (19/07/2021). Terkait pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk salah satu tokoh masyarakat di desa besilam bukit lembasa, Kec. Wampu Kab. Langkat.
Dalam Proses Konferensi Pers ini Yudhi yang menjadi Koordinator dalam Konferensi Pers ini menyampaikan bahwa GEMBIRA Sumatera Utara mempertanyakan kinerja aparat kepolisian mengapa sampai detik ini laporan masyarakat dengan nomor laporan : LP/275/V/2021/LKT . mengenai pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk milik tokoh masyarakat Indra Sakti Ginting, belum juga dalam proses penyelidikan, bahkan dari mulai awal pembuatan laporan di polres langkat sampai saat ini telah dilimpahkan ke POLDASU, akan tetapi tidak juga ada kabar mengenai perkembangannya. ucap Yudhi.

Lanjutnya mengapa rumah terlapor dijaga oleh beberapa personil kepolisian? Harusnya kan rumah korban yang dijaga, kami masih berpikiran positif terhadap kinerja Bapak Kapoldasu.
Untuk itu Yudhi yang mewakili GEMBIRA SUMUT menyampaika :

1. Meminta dengan tegas kepada Kapoldasu melalui Dirkrimum agar segera memproses STTLP dengan nomor : STTLP/B/947/VI/2021/SPKT/POLDA pada tanggal (8/6/2021) dan LP/275/V/2021/LKT tertanggal 23 Mei 2021.

2. Mendesak Kapoldasu melalui Kabid propam untuk menarik personil yang berjaga dirumah Mayhendra PA (terlapor) yang diduga provokator dari pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk pekerja milik saudara pelapor sesuai dengan nomor laporan yang tertera pada point pertama.

3. Meminta kepada Kapoldasu agar membentuk tim monitoring yang bisa langsung turun ke tempat kejadian perkara guna penyelidikan aksi penyerangan terhadap rumah pelapor menggunakan senjata tajam dan diduga di provokatori oleh Mayhendra PA.

Selain itu kami Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatara Utara berharap agar Kapoldasu bisa lebih serius dan transparan dalam menangani terkait kasus ini, Ucap Yudi.

“Jangan sampai tidak selesainya kasus ini jadi merusak citra kinerja Kapoldasu yang baru hanya karena tidak bisa mengintruksikan kepada jajarannya untuk menyelesaikan laporan masyarakat.” Tandasnya.

Kami sebagai agen of social control akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan terlapor bisa ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal, serta kami akan memberi waktu 3×24 jam kepada pihak kepolisian daerah sumatera utara untuk bisa tangkap dan penjarakan aktor utama dan provokator dalam pengerusakan dan pembakaran gubuk milik pelapor. Tutup Yudhi. (Muhammad Rizky DP, S.Sos)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca