26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Komisi A Minta Bawaslu Periksa Kasus Pencalegkan Hasan Basri

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol minta kepada Bawaslu Medan untuk memeriksa kasus pencalegkan Hasan Basri. Soalnya, di saat masih aktif bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Hasan Basri memiliki kartu anggota Partai Politik yang dijadikan salah satu syarat untuk mencaleg.

“Kami, atas nama Komisi A DPRD Medan yang notabennya mewakili masyarakat meminta kepada Bawaslu untuk memeriksa kasus Hasan Basri ini yang notabennya dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Medan yang baru pensiun 1 September mendatang,” papar Andi Lumban Gaol saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A bersama KPU, Bawaslu dan BKD Kota Medan, Senin (27/08/2018).

Dalam RDP itu, Komisi A mempertanyakan kepada BKD Kota Medan dan KPU Kota Medan terkait pencalegkan Hasan Basri tersebut. “Saya mau nanya, apakah ASN bisa memiliki kartu Parpol dan apakah seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai caleg tanpa memiliki kartu anggota Parpol,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Medan, Herdensi mengaku bahwa Hasan Basri memiliki kartu anggota Parpol, karena atas dasar itulah Hasan Basri bisa mendaftarkan diri sebagai Caleg.

“Sayangnya, saya tidak membawa foto copy kartu anggota Parpol Hasan Basri kemari,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Lahum Lubis mengungkapkan pihaknya tidak berwenang untuk memeriksa seorang ASN apakah terdaftar di sebuah Parpol.

“Itu bukan wewenang kami. Bagaimana kami bisa mengecek 18 ribu lebih ASN di Medan ini, apakah dia punya kartu anggota Parpol atau tidak. Kecuali, yang bersangkutan melaporkan diri bahwa dia punya kartu anggota Parpol,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan peraturan seorang ASN, TNI, Polisi tidak boleh terdaftar sebagai anggota Parpol tertentu.

Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap membenarkan bahwa seorang ASN tidak boleh terdaftar sebagai anggota Parpol dan tidak boleh daftar sebagai Caleg. “Kami akan menindaklanjuti perintah Komisi A untuk memeriksa kasus pencalegkan Hasan Basri dan sebenarnya kami sudah mensurati Walikota Medan terkait kasus ini,” jelasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca