25 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

KIA Mulai Disosialisasikan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan mulai mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, direncanakan mulai tahun depan setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun harus memiliki KIA.

KIA sendiri seperti KTP dan berbeda dengan akte lahir. Bentuknya seperti KTP dan di bawa kemanapun setiap berpergian. Hal ini program pusat dan pencetakan di lakukan di setiap kabupaten/kota di Indonesia. “Programnya mulai tahun depan. Saat ini sedang disosialisasikan. Ini beda dengan akte lahir dan bukan pengganti akte lahir. Akte lahir tetap ada,” tegas Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain saat ditemui akses.co di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2019).

Zulkarnain menjelaskan, di KIA nanti anak yang berusia 0 sampai 5 tahun tidak menggunakan foto. Sedangkan di atas 5 tahun sampai 16 tahun menggunakan foto diri. Sedangkan 17 tahun ke atas sudah memakai KTP. Jadi, fungsinya sama seperti KTP, yakni identitas diri. “Seperti KTP. Hanya saja bedanya, kalau baru lahir sampai lima tahun tidak ada foto dirinya. Ini sudah disosialisaskan,” tambahnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca