26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Ketua Pansus LKPj: Anggapan Dirut PD Pasar Masalah DPRD Selesai, Salah Besar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Ketua Pansus LKPj TA 2018, H.Rajudin Sagala S.Pd.I menegaskan persoalan terkait ‘penghinaan’ Dirut PD Pasar terhadap institusi DPRD Medan belum selesai. Anggapan Dirut PD Pasar bahwa persoalan ini tidak dipermasalahkan lagi adalah salah besar.

Hal itu disampaikan Rajuddin Sagala menanggapi surat keterangan yang disampaikan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya karena tak dapat hadir memenuhi panggilan DPRD Kota Medan, Rabu (18/07/2018).

“Pemanggilan pertama terhadap Dirut PD Pasar adalah dalam rangka klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan yang memojokan DPRD Medan secara institusi. Kita panggil Dirut PD Pasar dan mereka menjelaskan bahwa ia tidak pernah melontarkan pernyataan seperti yang dimuat sejumlah media,” papar Rajuddin Sagala.

Persoalan ini, kata Rajudin belumlah selesai meski sejumlah anggota DPRD Kota Medan dan Direksi PD Pasar sudah bersalaman.

“Jadi anggapan Dirut PD Pasar persoalan ini sudah selesai adalah salah besar, adapun salaman itu dalam rangka silaturahim biasa karena masih dalam suasana lebaran dan wajar jika setelah rapat salaman. Adapun inti persoalan ‘Penghinaan’ terhadap DPRD Medan belum lah selesai,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kota Medan itu.

Setelah rapat tersebut, Pansus kemudian mengumpulkan bukti dan ternyata ditemukan adanya rekaman wawancara media dengan Dirut PD Pasar serta sejumlah kliping media masa cetak dan elektronika.

“Pemanggilan ini adalah dalam rangka konfrontir kami kepada Dirut PD Pasar. Kita akan tunjukan bukti rekaman dan kliping pemberitaan yang memuat pernyataan tidak berdasar Dirut PD Pasar terhadap institusi DPRD Medan, karena dalam pertemuan pertama Dirut PD Pasar bersikukuh tidak melakukan penghinaan,” ujarnya.

Buntut tidak hadirnya Dirut PD Pasar, DPRD Kota Medan kembali akan melayangkan panggilan ketiga kepada Dirut PD Pasar Kota Medan.
Pansus LKPj TA 2017 yang diamanahkan untuk menyelesaikan persoalan ini sudah berkoordinasi dengan Sekretariat untuk pemanggilan ketiga.

“Kita sudah koordinasi dengan sekretariat, surat pemanggilan sudah di meja pimpina. Kemungkinan Senin di tandatangani dan Selasa atau Rabu mendatang pemanggilan ketiga dijadwalkan,” papar Rajudin.

Jika tidak disikapi dengan bijak, Rajudin mengatakan, persoalan ini bisa bermuara ke Walikota jika Dirut PD.Pasar tidak memiliki itikad baik. “Jika persoalan ini terus berlarut dan tidak ada itikad baik dari Dirut PD.Pasar maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan bermuara kepada Walikota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar (PD.Pasar) Kota Medan Rusdy Sinuraya tidak memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017, yang diagendakan Rabu (18/07/2018) pagi dengan alasan persoalan yang dituduhkan kepadanya terkait ‘Pelecehan’ kepada DPRD Medan sudah selesai.

Dalam surat reseminya yang ditujukan Kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 17 Juli 2018, Dirut PD Pasar, Rusdy Sinuraya pada point ke 3, ditegaskan bahwa pihaknya sudah menjelaskan terkait kesalahpahaman pemberitaan yang timbul diakibatkan rekaman/pemberitaan . Bahwa tidak benar Dirut PD.Pasar menghina institusi DPRD Kota Medan. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca