26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Ketua Komisi B Nilai Sistem Zonasi PPDB Belum Layak Diterapkan di Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, H.Rajudin Sagala SPdI menilai sistem zonasi pada Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) belum layak diterapkan di Kota Medan. Soalnya, sistem ini sama dengan mendzolimi anak yang akan bersekolah di lembaga pendidikan negeri di Kota Medan.

“Kita meniai sistem zonasi PPDB khusus untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum layak diterapkan di Kota Medan. Sebab tidak semua kecamatan yang ada di Kota Medan memiliki SMP Negeri. Sistem zonasi ini terkesan telah mendzolimi proses pendidikan di Kota Medan,” ungkap politisi Partai Keadilan Senahtera (PKS) di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Jumat (26/07/2018).

Rajuddin Sagala menambahkan lain halnya disaat kota itu sudah maju, kebutuhan sekolah negeri sudah terpenuhi, semua kecamatan memiliki sekolah negeri, sistem zonasi tersebut boleh diterapkan.

Namun untuk Kota Medan, walau dikenal sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, pembagian sekolah negerinya belum merata di masing-masing kecamatan di Kota Medan. Atas dasar itulah sistem zonasi PPDB belum bisa diterapkan di Kota Medan.

“Contoh, di Belawan yang memiliki 5 kelurahan hanya memiliki 1 SMPN. Itupun letaknya di daerah Sicanang. Sedangkan di Marelan, dengan 5 Kelurahan justru memiliki 4 SMPN. Sementara anak-anak yang akan masuk SMP Negeri cukup banyak,” ujarnya.

Padahal di pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebadayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2018, menegaskan untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilahkan mencari cara sendiri.

“Artinya masih ada ruang bagi kabupaten/kota untuk menerapkan cara sendiri dalam PPDB ini, sehingga tidak murni harus menggunakan sistem zonasi,” ungkapnya.

Namun Dinas Pendidikan Kota Medan tidak menerapkan pasal 14 ayat 2 tersebut, Dinas Pendidikan Kota Medan masih terlalu kaku dalam menyikapi Permendikbud tersebut. Sehingga banyak ditemukan di lapangan banyak anak yang dekat dengan sekolah tapi tidak lulus.

“Untuk itu, kebijakan seperti ini harus ditinjau ulang. Dinas Pendidikan Kota Medan juga harus melihat prestasi anak, sehingga semua anak berhak dan layak masuk ke sekolah negeri,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca