26 C
Medan
Minggu, 8 September 2024

Kepala BKAD Batu Bara Sentimen Disebut ‘Bungkam’ Usai Diberitakan, Dana BTT Untuk Apa?

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, aksesco.id – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batu Bara sentimen saat disebut Bungkam usai diberitakan soal penganggaran Belanja Tidak Terduga Pengelolaan Dana Darurat & Mendesak dengan pagu anggaran Rp. 2,2 Miliar, Selasa (19/09/2023).

Pasalnya saat dikonfirmasi hingga 1×24 jam, Kepala BKAD Ir. H. Hakim enggan memberikan komentar, baik itu pesan maupun telpon WhatsApp.

Menariknya, usai diterbitkan pemberitaan dengan judul ‘Kepala BKAD Bungkam Dikonfirmasi Soal BTT Hingga Rp. 2,2 M Coreng Penganugerahan KIP’ Hakim dengan sendirinya menghubungi kembali wartawan, bukannya memberikan keterangan namun unjuk sentimen karena disebut-sebut bungkam.

“Jangan kau bilang-bilang bungkam pulak aku, kau nggak tau aku sakit, sini kau ke kantor biar kujelaskan,” kata Kepala BKAD unjuk sentimen dengan nada marah.

Saat disoal kenapa dirinya marah-marah bukannya memberikan penjelasan singkat, Hakim kembali marah-marah sebut wartawan tidak mengetahui soal dana BTT.

“Tapi kau bilang bungkam aku, Dana BTT 2,2……..ku tunggu kau disini, gak usah kek gitu laa,” ucapnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Belanja Tidak Terduga (BTT) adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.

BTT adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Sedangkan BTT ini merupakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Untuk itu, BTT yang dianggarkan oleh BKAD ini juga perlu untuk dibahas urgensi dan kepentingannya apa, kemudian harus bisa dipilah. Jika kegiatan bisa direncanakan, maka direncanakan saja, dan tidak harus masuk kedalam dana BTT.

Hingga berita ini dilayangkan kemeja redaksi, Kepala BKAD Ir. H. Hakim belum dapat memberikan keterangan pasti mengenai penggunaan Dana BTT ditubuh BKAD Kabupaten Batu Bara. Kemudian regulasi dan dasar hukum BKAD mengganggrakna dana BTT dengan anggaran hingga 2,2 M tersebut.

“Saya lagi rapat di Kemenkeu di Jakarta, makanya saya mau jelaskan terkait BTT kemarin saya tunggu dikantor,” kelahnya saat disoal penggunaan dana BTT, Rabu (20/09). (firs)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca