26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Kemenkeu Sasar Kaum Ibu Sediakan Pinjaman Tanpa Jaminan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan menggelar sosialiasi pembiayaan ultra mikro atau UMI yang dikhususkan kepada kaum ibu di Indonesia. Program ini disebutkan memberi kemudahan kepada masyarakat dengan pinjaman tanpa jaminan hingga Rp10 juta.

Hal ini diungkapkan Direktur Keuangan Umum dan Sistem Informasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Sochif Winarno saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Senin (6/11/2017). Hadir diantaranya Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas S Sitorus, dan perwakilan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kemenkeu Hariyatmoko.

Sosialisasi pembiyaan Umi kata Sochif, menyasar kelompok ibu yang ingin meningkatkan usaha kecilnya namun punya keterbatasan akses terhadap modal karena faktor ketiadaan jaminan yang sering menjadi syarat untuk pinjaman/kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Sebab dari jumlah 61 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, berdasarkan penelitian BPS dan BPK, yang dapat mengakse Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya sekitar 17 juta.

“Artinya ada gap (jarak) sebanyak 44 juta (UMKM). Ternyata tidak bisa terlayani karena jaminan tetap. Sementara kita ketahui, yang usahanya kecil biasanya tidak memiliki jaminan (anggunan),” sebut Sochif.

Untuk alokasinya, Sochif menyebutkan bahwa akan ada tiga lembaga yang akan menjadi tempat penyalurannya yakni PT PNM dengan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), Pegadaian serta PT Bahana Artha Ventura (BAV) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Sedangkan jumlahnya diberi amanah sebesar Rp1,5 Triliun yang akan dibagikan ke tiga perusahaan tersebut.

“Karena ini kami perlu media komunikasi dan sosialisasi ke masyarakat. Polanya sistem kelompok, dan masing-masing calon penerima harus ada pendampingan tentang bagaimana usaha yang bagus dan tata cara pemasarannya,” jelasnya.

Syarat untuk bisa menerima bantuan pembiayaan UMI ini katanya, menyertakan data kependudukan seperti KTP dan KK. Selain itu, belum pernah mendapatkan pinjaman dari program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah ada sebelumnya. Karena itu pihaknya berkoordinasi dengan kementerian terkait yang mengalokasikan anggaran pembiyaan ini melalui Kemenkeu.

“Upaya kita ini juga akan dilakukan dengan kegaitan sosialiasi program UMI dan TOT SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) kepada KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan Negara) daerah, Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan termasuk dari kabupaten/kota. Kami juga bekerjasama dengan kominfo untuk bentuk aplikasinya, agar tidak salah sasaran,” katanya.

Dijelaskannya juga bahwa dalam program ini menggunakan sistem jemput bola, artinya petugas dari lembaga penyalur yang akan mendatangi nasabah, berbeda dengan biasanya. Begitu juga dengan pendampingan. Karena itu perlu ada kerjasama dengan dinas terkait dalam hal database.

Sementara Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kemenkeu Hariyatmoko menambahkan bahwa batas maksimal aset yang dimiliki calon penerima manfaat UMI adalah Rp300 juta setahun atau aset bersih senilai Rp50 juta. (rur)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca