26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Kembangkan SDM, Industri Kemenperin Realokasi Anggaran Rp 56,9 M

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kementerian Perindustrian mengusulkan realokasi anggaran sebesar Rp 56,9 miliar untuk pengoptimalan serapan anggaran tahun 2018. Anggaran tersebut untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) industri. Soalnya, pemerintah saat ini sedang memfokuskan pada peningkatan kualitas SDM industri tersebut.

“Misalnya, program pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri. Sebab, pemerintah saat ini sedang memfokuskan pada peningkatan kualitas SDM agar mampu menghadapi perkembangan revolusi industri keempat,” ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (4/09/2018).

Di tahun 2018, pagu anggaran Kemenperin mencapai Rp2,84 triliun. Porsi biaya terbesar ada di program pengembangan SDM industri dan dukungan manajemen Kemenperin dengan nilai Rp1,08 triliun.

Selain itu, anggaran tahun 2018 juga dikeluarkan untuk program penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro, kemudian industri kimia, tekstil, dan aneka, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

“Hingga 1 September 2018, serapan anggaran Kemenperin sekitar Rp1,27 triliun. Kami juga anggarkan untuk penumbuhan dan pengembangan industri kecil dan menengah,” jelasnya.

Untuk mendukung program pengembangan SDM industri tersebut, Kemenperin telah melakukan reorganisasi dengan membentuk Badan Pengembangan SDM Industri, sehingga memiliki tugas besar dalam memacu kompetensi SDM terutama untuk menghadapi revolusi industri 4.0. “Jadi, Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus menyongsong industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya,” ungkapnya.

Perubahan organisasi tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018. Menurut Perpres 69/2018, Badan Pengembangan SDM Industri yang dipimpin oleh Kepala Badan, akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menperin.

Adapun beberapa tugas dan fungsinya, antara lain melakukan penyusunan kebijakan teknis dalam melaksanakan pembangunan SDM industri. Selanjutnya, menjalankan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pembangunan SDM industri, melaksanakan administrasi Badan Pengembangan SDM Industri, serta melakukan fungsi lain yang diberikan oleh Menperin.

Program strategis lainnya, yaitu pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemenperin, pengembangan teknologi dan kebijakan industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta peningkatan ketahanan dan pengembangan akses industri internasional.

Pada kesempatan tersebut, Airlangga menyampaikan, pagu anggaran Kemenperin tahun 2019 sebesar Rp3,59 triliun atau naik sebesar 26,37 persen dibandingkan anggaran tahun 2018. Anggaran 2019 juga akan difokuskan pada pembangunan SDM dengan membentuk program pendidikan vokasi yang link and match dengan industri. Langkah strategis ini guna mendorong terciptanya inovasi untuk industri 4.0.

Pada program pendidikan vokasi, link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SDM) dengan industri, hingga saat ini, Kemenperin telah melibatkan sebanyak 618 perusahaan dengan menggandeng 1.735 SMK. “Upaya yang kami lakukan ini sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK serta menciptakan satu juta tenaga kerja tersertifikasi,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca