26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Kelompok Begal Sadis “PXD Pompa X Door” Diringkus 10, Sepeda Motor Hasil Curas Diamankan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Aparat Polsek Sunggal mengungkap kasus curas yang dilakukan para begal sadis. Dalam aksinya para begal ini kerap melakukan kekerasan dan merampas paksa sepeda motor para korbannya.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dalam keterangan persnya, Senin (24/9/2018) pada wartawan menjelaskan pengungkapan kasus curas atau begal sepeda motor ini berawal dari laporan korban, Saliman Akbar (21) warga Gatot Subroto, Lorong Johar, Kecamatan Medan Petisah.

Sambung Yasir lagi, korban dirampok di kawasan Jalan Setia Budi persisnya di depan SPBU dan harus kehilangan sepeda motornya pada Minggu (23/9/2018).

“Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan. Kita meringkus 2 tersangka yakni Angga Nasution (18) warga Jalan Satria dan Jerico Sidabutar (18) warga Jalan Sei Kapuas. Mereka berdua yang merampok korban (Saliman),” ungkap Kompol Yasir Ahmadi.

Lanjut dikatakan Yasir lagi, dari penyidikan dua tersangka ini pihaknya mendapatkan informasi lain bahwa ada tersangka lainnya yang terlibat.

“Kita lakukan pengembangan dan kita menangkap 5 tersangka lainnya yakni, Tadun (17), Riski Fauzi (17), Taufik Akbar (18), Bembeng (20) dan Reza (16). Sedangkan yang DPO sudah kita kantongi identitasnya,” terang Yasir.

Dalam beraksi, sebut Yasir, para tersangka selalu membawa benda-benda tumpul bahkan senjata tajam untuk mengancam para korbannya.

“Kelompok PXD Pompa X Door ini ketika beraksi sangat sadis. Enggak segan-segan melukai para korbannya. Barang bukti yang kita amankan ada 10 unit sepeda motor masing-masing ada yang pakai nomor polisi dan ada yang enggak. Barang bukti lainnya 7 batang balok kayu, 1 batu, 2 handphone dan 1 bendera tuliskan PXD Pompa X Door,” tutur Yasir seraya mengatakan para pelaku sudah 11 kali beraksi di wilayah hukumnya.

Kini Angga cs dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman masing-masing 9 tahun penjara. (Did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca