25 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Kedapatan Mijit Tamu Pria Tanpa Busana, Fuller Massage Ditutup Sementara

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinas Pariwisata Kota Medan menutup sementara Fuller Massage, Royal Spa, Ubud Family Reflexology serta Inul Vizta, Minggu (24/12/2017). Penutupan ini dilakukan karena keempat tempat usaha tersebut terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017.

Dalam surat edaran itu telah dijelaskan kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada Kota Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 dan 25 Desember guna menghormati Hari Raya Natal.

Beroperasinya tempat hiburan malam dan objek daya tarik wisata tersebut setelah tim gabungan dari Dinas Pariwisata Kota Medan bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan menemukan keempat tempat usaha tersebut beroperasi.

Dari keempat tempat usaha itu, tim gabungan mendapati salah seorang terapis wanita di Fuller Massage Komplek Tomang Elok Jalan Gatot Subroto tengah asyik memandikan salah seorang tamu di salah satu kamar terletak di lantai dua usai melakukan pijatan.

Tim gabungan selanjutnya memerintahkan kepada sang terapis segera keluar kamar. Sedangkan kepada pria yang tidak mengenakan sehelai benang itu agar mengenakan pakaiannya kembali. Selanjutnya tim gabungan membawa terapis yang masih berusia belia dengan mengenakan pakaian ketat yang dilengkapi gembok kecil dibagian leher turun untuk dilakukan pendataan.

Temuan ini membuat seorang pria yang mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik Fuller Massage pun tak berkutik dan mengakui kesalahannya. Tim gabungan langsung menutup sementara tempat usaha massage dan spa tersebut. Setelah dilakukan pembinaan, tamu dan tenaga terapis diminta untuk mengosongkan Fuller Massage.

Begitu juga di Royal Spa di Jalan Sei Baru. Awalnya seorang kasir bernama Geriy mengatakan usaha tempatnya bekerja tutup. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan seorang terapis sedang memijat tamu pria tanpa sehelai benangpun. Begitu melihat tim gabungan, pria berbadan tambun tersebut langsung menutup badannya dengan sprei. Sedangkan si terapis langsung lari.

Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono menegaskan, seluruh objek daya tarik wisata dan hiburan malam yang kedapatan beroperasi pada 24 sampai 25 Desember 2017 membuat berita acara dan berjanji tidak mengulang kesalahannya. “Selain itu diberikan sanksi berupa penutupan sementara,” tegas Agus. Apabila masih beroperasi, akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca