28 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Kebutuhan Listrik Sumut Belum Aman

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Sumut, HM Dahril Siregar, menilai adanya peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan memiliki kedudukan yang sangat strategis bagi daerah, karena melaksanakan penyediaan tenaga listrik merupakan bagian dari kewenangan Pemprov.

“Sumut masih belum aman dan nyaman terhadap kebutuhan ketenagalistrikan, maka Ranperda ini sangat strategis,” kata Dahril Siregar, saat membacakan pemandangan fraksinya di rapat paripurna, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Tuanku Imam Bonjol, Medan, Senin (30/10/2017).

Dahril mengatakan, Fraksi Demokrat juga mendorong dibentuknya BUMD yang berusaha pada bidang ketenagalistrikan, khususnya dengan sasaran pemasaran pada masyarakat tidak mampu di Sumut, di mana secara geografis berada pada daerah terpencil. “Sekarang ini tiap hari mati listrik kita. Harus ada langkah konkret menuntaskan ini,” kata politisi yang akrab disapa Mak Utop ini.

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemprovsu sesuai kewenangannya untuk menetapkan rencana umum ketenagalistrikan daerah. Sampai saat ini, DPRD Sumut belum menerima rancangan rencana umum ketenagalistrikan.

“Rencana umum ketenagalistrikan tersebut bersamaan proses pengajuannya ke DPRD Sumut, sehingga terdapat benang merah antara ranperda ketenagalistrikan dengan rencana umum ketenagalistrikan daerah Provsu. Namun, sampai saat ini dprd provinsi sumatera utara belum menerima rancangan rencana umum ketenagalistrikan,” kata Sutrisno.

Dikatakannya, harus ada kepastian dan jaminan anggaran dari pemerintah provinsi untuk penyediaan dana bagi kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan. “Dengan pengalihan kewenangan ketenagalistrikan ini, menjadi tugas pemerintah provinsi untuk menerangi setiap desa bahkan dusun di seluruh wilayah Sumut,” ungkapnya.

Fraksi PDIP DPRD Sumut juga menilai tentang terbuka peluang bagi BUMD, koperasi maupun swadaya masyarakat serta badan usaha swasta untuk masuk ke sektor ketenagalistrikan. “Sampai saat ini, DPRD belum mengetahui rencana dari Pemprovsu untuk melibatkan badan usaha yang sudah ada atau membentuk BUMD yang khusus menangani ketenagalistrikan di Sumut,” pungkasnya.

Kemudian, lanjutnya, dengan pengalihan kewenangan bidang energi dan sumber daya mineral kepada pemerintah provinsi, dimana salah satunya mengenai kelistrikan, mengakibatkan perlunya dibentuk cabang dinas energi dan sumber daya mineral di daerah kabupaten/ kota.

“Sampai saat ini, belum terbentuk cabang dinas tersebut, sehingga dapat dipastikan beban kerja DinaS ESDM Sumut akan begitu berat, karena wilayah kerja yang begitu luas dan jalur koordinasi akan tersendat antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/ kota,” tuturnya. (rur)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca