28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Kasus SNP Finance jadi Penyebab Undur Diri Dirut Bank Sumut Ditolak

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pemegang saham PT Bank Sumut kompak menolak pengunduran diri Edie Rizliyanto sebagai Direkur Utama (Dirut) PT Bank Sumut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 Oktober 2018. Penolakan ini diduga berkaitan dengan masalah penyertaan modal PT Bank Sumut Rp147 miliar ke PT SNP.

“Penolakan dalam arti dia (Dirut) harus mempertanggung jawabkan kerjanya dulu selama menjabat,” kata Gubsu Edy Rahmayadi yang juga pemegang saham pengendali, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut yang membahas pengunduran diri Edie Rizliyanto.

Edy menjelaskan, dia (Edie Rizliyanto – Dirut Bank Sumut) harus bertanggung jawab atas kinerja perusahaan yang dibuktikan dengan hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Edi Rahmayadi menyebutkan Bank Sumut masih menunggu audit yang dilakukan oleh OJK.

“Tergantung beliau (Edie Rizliyanto) mau datang atau tidak, yang pasti beliau tidak aktif lagi dan tugasnya digantikan oleh direktur lainnya dan pertanggungjawabannya diminta,” ujar Edy.

Dari sejumlah sumber yang ditanya, Edie Rizliyanto memang diminta untuk memberikan pertanggungjawaban atas kinerjanya. Termasuk juga kebijakan PT Bank Sumut dengan menjadi salah satu pemegang medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance dengan status sebagai kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai Rp147 miliar.

SNP Finance tiba-tiba hangat dibicarakan publik karena gagal bayar (default) Medium Term Notes yang diterbutkan SNP Finance pada 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018. Bank Sumut adalah salah satu pemegang MTN. Menurut data dari KSEI, seluruh nilai MTN sebesar Rp1,852 triliun dengan jatuh tempo dan seri yang berbeda. Nilai MTN yang jatuh tempo 2018 sebesar Rp725 miliar dengan 5 seri. Sementara MTN yang jatuh tempo 2019 sebesar Rp817 miliar dengan 10 Seri dan yang jatuh tempo 2020 sebesar Rp310 miliar dengan 4 seri. Semua dengan rating idA/Stable dari Pefindo.

Sebelum mengundurkan diri, Edie Rizliyanto menuturkan kasus gagal bayar MTN SNP Finance tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat laba PT Bank Sumut tergerus. “Laba kami sudah tergerus untuk pencadangan. Selain itu, memang [pertumbuhan] bisnisnya juga tidak tercapai,” kata Edie seperti dilansir Bisnis.com, 25 September 2018.

Selain Bank Sumut, tercatat ada beberapa BPD lain yang memegang MTN Sunprima dan diakui sebagai krediturnya separatis dalam PKPU. Mulai Bank Banten, BPD NTT, BPD Jambi, Bank Sulsel Barat.(akr)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca