28 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Kasus Sewa Kapal Tangker,  Damai, Sihar-H Arby Lanjutkan Kemitraan

Kasus sewa kapal tangker telah usai, kedua belah pihak sepakat berdamai

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co– PT Citra Bintang Familindo (CBF) memutuskan akan mencabut laporan terhadap PT Damai Jaya Lestari (DJL) terkait dugaan penggelapan. Keputusan tersebut dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Hal itu disampaikan General Manager PT Citra Bintang Familindo, Suriadin Noernikmat, saat menggelar jumpa pers di Café Tiga Roda di Medan, Kamis (13/12/2018). Pada pertemuan yang dihadiri Direktur Utama (Dirut) PT CBF dan direksi PT DJL, Sabar Ganda Sitorus. Suriadin mengungkapkan, permasalahan yang sebelumnya sampai ke ranah hukum tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sebelumnya pihak kami membuat laporan pengaduan ke Poldasu, prososesnya bergulir. Sampai diambil suatu sikap untuk duduk membicarakan penyelesaian,” papar Suriadin.

Sementara itu Arby Gani menyatakan, dari hasil pertemuan dengan Sabar Sitorus, disepakati adanya perdamaian dengan menjunjung tinggi asas kekeluargaan. “Tujuan kami menggelar pertemuan ini, agar bisa menjadi penyeimbang informasi sebelumnya. Setelah damai, nantinya akan mencabut perkara dari Polda Sumut,” ungkapnya.

Arby Gani yang duduk bersebelahan dengan Sabar Sitorus menjelaskan, kesepakatan damai tersebut dicapai setelah sebelumnya kedua belah pihak melakukan musyawarah. Pada kesempatan itu dia memohon maaf kepada pihak keluarga Sitorus.

“Pada pertemuan itu kami berpelukan, tidak ada pertikaian, kekeluargaan dilanjutkan kembali. Mohon maaf ada sedikit emosi menyikapi persoalan ini. Harapannya hubungan baik ini bisa lebih baik dari sebelumnya. Pernyataan maaf kepada keluarga pak Sabar dan pak Sihar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mencabut laporan tersebut dalam pekan ini. “Saya sudah kenal lama dengan DL Sitorus (ayah Sabar Sitorus). Apa lagi saya rasa, sebagai pengusaha pribumi kami harus lebih berkolaborasi,” ungkapnya terharu.

Menanggapi hal tersebut Sabar Sitorus menjelaskan kronologis sehingga penyelesaian secara kekeluargaan dicapai. “Pada gelar perkara dua hari lalu, kami akui material kami ada kekurangan pada perjanjian yang kami buat. Saya sendiri melakukan pendekatan pembayaran. Pada gelar perkara itu saya mau berbincang lagi untuk membicarakan material yang belum saya penuhi,” ucapnya.

Sabar mengaku sempat tersinggung dengan pernyataan dari pihak PT CBF pada persoalan tersebut yang dia sebut sebagai hal immaterial cost (biaya bukan materil). Namun saat kesepakatan damai dicapai, pihaknya mengaku telah memberikan maaf.

“Saya berbahagia saat ini, immaterial biaya itu dengan gentle diakui oleh bang Arby. Pernyataan maaf beliau itu yang menetralkan biaya immaterial, Cost immaterial itu penting dan telah dihapus. Mudah2an ini bisa pernyataan ini ditayangkan dengan baik di media cetak,” paparnya.

Damai, Tidak Ada Tindakan Hukum Balasan

Sabar menegaskan tidak akan melakukan tindakan hukum balasan atas kasus tersebut. Bahkan ke depan dia mengaku akan melanjutkan kerja sama dengan PT CBF. “Perjanjian belum berakhir, perjanjian durasinya satu tahun belum sampai. Kalau berakhir akan diperpanjang,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, PT CBF melalui kuasa hukumnya, T Nasrullah resmi melaporkan jajaran direksi PT Damai Jaya Lestari, Sabar Ganda Sitorus dan Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus ke Polda Sumatera Utara, Senin (25/6/2018) sekira pukul 11.45 WIB.

Dalam surat bukti lapor No: STTLP/712/VI/2018/SKPT”II” yang diajukan GM PT Citra Bintang Familindo, Suriadin Noernikmat, pihaknya melaporkan Sabar dan Sihar terkait dugaan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta perbuatan tidak menyenangkan.

“Saya perlu jelaskan, kehadiran saya ke Polda Sumut untuk kepentingan klien saya PT Citra Bintang Familindo yang melaporkan PT Damai Jaya Lestari (DJL), yakni Direktur Utamanya Sabar Ganda Sitorus dan Direkturnya Sihar Sitorus. Kenapa kita laporkan? Pertama, ada tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perbuatannya, klien saya adalah pemilik kapal telah menandatangani kontrak dengan PT DJL untuk jangka waktu setahun penyewaan kapal,” jelas T Nasrullah, usai mendampingi kliennya di Markas Polda Sumut beberapa waktu lalu.(din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca