25 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Jangankan Dibongkar, Diperingati Saja Tidak Pernah

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Satpol PP Kota Medan selaku instansi penegak peraturan daerah di Kota Medan mengaku tidak mengetahui Apartemen Center Point di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, mereka tidak tahu ada bangunan semegah itu sudah hampir selesai pengerjaanya.

Parahnya lagi, meskipun diketahui tidak memiliki izin membangun, tindakan tegas tidak bisa diberikan. Alasannya, harus berkoordinasi dengan instansi tetkait lainnya seperti, Dinas Perumahan Pemukiman, Kawasan Penataan Ruang Kota Medan dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Hal ini dikarenakan rekomendasi maupun penerbitan IMB ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

“Kalau di Komplek Center Poin dari dulu memang tidak ada IMB nya. Tidak bisa keluar. Saya pikir di kawasan lain. Makanya saya tetkejut apartemen tidak ada izin. Kalau di kawasan itukan sudah lama berdiri. Dari dulu itu. Tapi, begitupun kami koordinasi dulu dengan dinas terkait. Sebelum memutuskan langkah apa yang diambil ke depannya,” ungkap Kabid Perundang Undangan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar kepada akses.co, Rabu (7/2/2018).

Indra menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah atau sikap begitu saja. Tentunya harus ada koordinasi dengan dinas terkait lainnya. Hal ini untuk mengetahui apa sikap atau keputusan yang sudah diambil terkait bangunan itu dan sudah sejauh mana pembahasan yang pernah dilakukan. “Kami tanyakan dululah apa yang sudah dilakukan, sudah sejauh mana persoalannya, dan lainnya. Tidak bisa begitu saja. Saat ini juga belum ada arahan dari pimpinan,” ungkapnya.

Kondisi ini juga menunjukkan, jangankan dibongkar, pemilik bangunan raksasa tersebut tidak pernah menerima surat peringatan, baik membongkar sendiri atau lainnya sekalipun sejak memulai pengerjaan. “Tidak ada kami layangkan surat peringatan untuk bangunan itu sekalipun sampai saat ini,” tambahnya.

Tidak adanya peringatan hingga pembongkaran dilakukan menujukkan Pemko Medan terkesan takut dan tutup mata atas keberadaan bangunan tersebut. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca