26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Jadi Kurir Shabu di Batubara, Pria Asal Tanjung Balai Ini Tangisi Perbuatannya

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Terdesak akibat butuh biaya untuk lebaran, seorang pemuda warga Jalan Jumpul Lingkungan Il Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai An. Muhammad Azam Manurung (21) nekad menjadi kurir Narkotika jenis Shabu, dan pada akhirnya menangis menyesali bisnis haram yang dilakoninya tersebut.

Hal tersebut diketahui atas pengakuannya pada Rabu, (19/05/2021) di halaman Satres Norkoba Mapolres Batubara saat pelaksanaan Press Release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang dipimpin langsung Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH

Amatan wartawan Muhammad Azam Manurung pun (Red) menangis dan mengakui menyesal melakoni bisnis yang menghancurkan generasi bangsa tersebut.

Atas pengakuannya, ia diberikan upah senilai Rp. 5.000.000 untuk mengantarkan paket shabu seberat 1 kg yang terbungkus kantong teh Cina, yang didapatinya atas instruksi dari abang iparnya yang berada di Lapas.

Dengan mengendarai Yamaha Lexi, Muhammad Azam Manurung berangkat dari Tanjung Balai membawa paket Shabu dalam tas ransel menuju pemesan di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara pada Sabtu (08/05) lalu.

Namun perjalanan tersangka untuk memperoleh uang lebaran terendus personil Satres Narkoba Polres Batubara dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH

Sebelumnya, personil Satres Narkoba memperoleh informasi tentang adanya pelaku kejahatan Narkotika yang akan menjual dan memiliki Narkotika jenis Shabu berada di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH bersama personil melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi yang dimaksud tersebut.

Untuk menjebak sang kurir, sebelumnya salah seorang personil Satres Narkoba Polres Batubara menyamar menjadi calon pembeli Narkotika jenis Shabu.

Disaat tersangka akan menyerahkan Narkotika jenis Shabu petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti Shabu dalam bungkus teh Cina seberat 1 kg pada pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Shabu, hp, tas ransel dan sepeda motor Yamaha Lexi yang dipergunakan tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolres AKBP Ikhwan Lubis SH MH, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar.

Usai pengungkapan tersebut, Kapolres Batubara didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman, Kepala BNNK Batubara AKBP Zulfikar, JPU dari Kejari Batubara, dan APH melakukan pemusnahan barang bukti Shabu dengan cara direbus.

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Poldasu dipimpin Ipda Hafiz terlebih dahulu melakulan pengujian barang bukti dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika jenis Shabu. (firs)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca