28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Ini Komentar FITRA Terkait Dugaan KKN di PLN KITSBU

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut menyoroti dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh salah seorang staf PT DJ, berinisial WS yang jadi pemenang pemborongan pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pertamanan sektor Pembangkitan Pandan dan sektor Pembangkitan Labuhan Angin PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara.

Direktur FITRA Sumut, Rurita Ningrum mengungkapkan proses pengadaan barang dan jasa di BUMN dan BUMD sudah ada prosedurnya, mengikut kepada Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Kemudian disesuaikan juga dengan peraturan Menteri BUMN dan PP nomor 45 tahun 2005. Jadi, adalah kesalahan besar jika prosesnya itu dilakukan secara tidak benar,” ungkapnya, Kamis (16/08/2018).

Rurita Ningrum menambahkan, jika semua proses pengadaan sudah mengikuti aturan tersebut, pemenang tender dan pelaksana proyek siapapun itu tidak menjadi masalah. Karena dalam proses pengadaan barang dan jasa BUMN/BUMD telah diatur dalam peraturan yang jelas.

“Bilamana ditemukan terjadi kecurangan, silahkan kirimkan bukti-bukti tersebut kepada penegak hukum agar dapat diproses dan dilidik sebagai tindaklanjutnya. Sekali lagi, masyarakat dapat terlibat dalam proses pengawasan terhadap proyek yang sudah dilaksanakan. Apakah sesuai atau tidak dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh BUMD/BUMN terkait. Karena penyertaan modal utama BUMN/BUMD adalah bersumber dari uang pajak rakyat, yaitu APBN/APBD,” ungkapnya.

Diketahui, oknum WS sebelum bergabung ke PT DJ merupakan Deputy Manajer Bidang Umum PLN KITSBU dan perancang Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan ditenderkan kepada sejumlah kontraktor. Pengadaan di PLN KITSBU itu terjadi tanggal 6 September 2017 dan pengumuman pemenang tanggal 17 Mei 2018.

Diduga, kemenangan PT DJ mengerjakan proyek senilai kontrak sebesar Rp.5.917.858.004,- per tahun tersebut lantaran oknum WS sudah mengetahui secara detail penganggarannya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca