26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Ini Aduan Warga Belawan Kepada Dewan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Warga Belawan yang menjadi korban penggusuran PT KAI merasa tertipu. Soalnya, warga lahan penggusuran bukan akan dijadikan sebagai areal double track PT KAI, tapi akan dibangun ruko oleh pengembang.

Hal itulah yang dilaporkan oleh sejumlah warga Belawan kepada para anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Selasa (26/09/2017).

Salah seorang warga Belawan, Zakaria mengungkapkan kawasan yang digusur tersebut akan dibangun ruko. Hal itu diketahui para warga, setelah mereka melakukan pertemuan dengan pihak pengembang.

“Saat kami digusur, kami terus bertanya apa yang akan dibangun. Katanya mau dibangun depo container, double track sampai ruko. Ini tidak pasti,” ungkapnya.

Dari total 149 unit bangunan yang ada di kawasan itu, sebanyak 142 bangunan sudah ditertibkan dan hanya tersisa 7 unit bangunan lagi.

Selain itu, warga juga merasa teraniaya atas tindakan penggusuran yang dilakukan PT KAI yang hanya memberikan uang ganti rugi yang tidak layak, hanya Rp 1,5 juta .

“Memang, kami disana menyewa. Tapi kami sudah puluhan tahun tinggal disana. Sekarang kami dipaksa keluar dan hanya dapat uang ganti rugi yang tak layak,” ujarnya.

Di sisi lain, Zakaria menambahkan para warga Belawan yang hadir saat itu sangat mendukung bila kawasan yang digusur itu untuk dijadikan areal double track PT KAI.

“Tapi, kalau bisa, yang digusur itu bagian belakang rumah kami saja lah. Sehingga, bagian depan rumah kami masih bisa dipakai untuk hunian dan tempat usaha, sama seperti penggusuran yang dilakukan di Jalan Merak Jingga,” pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Umi Kalsum menyayangkan tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tidak trasparan menggusur sejumlah unit bangunan warga itu. Umi Kalsum pun menilai penggusuran itu telah menyalahi aturan UU 1945.

“Sangat kita sesalkan langkah yang dilakukan PT KAI yang tidak trasparan melakukan pengusuran mau dijadikan apa kawasan tersebut. Jelas, ini telah melanggar Undang-undang 1945. Karena secara tegas dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipeliharan negara. Justru penggusuran yang dilakukan PT KAI jelas-jelas menciptakan kemiskinan baru,” ungkapnya.

Umi Kalsum mengharakan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga tersebut. Soalnya, Pemko Medan memiliki andil besar untuk mencari solusi yang dihadapi persoalan.

“Kemana mereka ditempatkan. Soalnya rumah mereka sudah digusur. Harusnya, slogan “Medan Rumah Kita” itu benar-benar dapat dirasakan warga,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca