27 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Terapkan Layanan Berbasis HAM, KDEI Taipei Terima Penghargaan Dari Menkumham

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kepala KDEI Taipei dan Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Herawan Sukoaji, mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM atas upaya pemberian pelayanan dan perlindungan WNI di Perwakilan Luar Negeri berbasis HAM.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Direktur Jenderal HAM, Kemeterian Hukum dan HAM, Dr. Mualimin Abdi, kepada Kepala KDEI Taipei yang diterima oleh Wakil Kepala KDEI Taipei, Brigjen TNI Teddy S. dan dan Kepala Bidang Imigrasi di ruang pelayanan KDEI Taipei, Selasa (13/3/2019).

Diketahui, untuk menyediakan pelayanan publik berbasis HAM, Imigrasi KDEI Taipei telah banyak melakukan pemenuhan kebutuhan pelayanan berbasis HAM tersebut, seperti  penyedian brosur informasi keimigrasian yang dapat mudah dipahami terkait kepastian persyaratan, proses, biaya dan waktu penyelesian permohonan pelayanan keimigrasian, pelayanan cukup 1 kali datang ke KDEI Taipei untuk urus paspor, fasilitas pelayanan prioritas bagi Permohonan Berkebutuhan Khusus (PBK), Jalur Khusus PBK, Konter Pelayanan dan proses Khusus PBK, dan Ruang tunggu Khusus PBK,  serta Ruang Khusus Menyusui/Ganti Popok bagi BALITA terhadap pemohon pelayanan keimigrasian. Kategori pemohon PBK terdiri dari wanita hamil, anak balita, orang cidera/sakit, orang tua dan difabel/disabilitas.

Memaksimalkan pelayanan untuk pemohon PBK, KDEI Taipei juga menyediakan fasilitas seperti akses jalur khusus PBK dari luar gedung hingga di dalam, akses lift yang mudah untuk PBK, area parkir untuk PBK, Area Pra Permohonan Pelayanan, Wifi/Charge Ponsel Gratis dan Pelayanan Keimigrasian yang menjangkau bagi WNI yang terbaring sakit di rumah-rumah sakit yang ada di Taiwan, namun membutuhkan paspor untuk kembali ke Indonesia serta WNI yang berada di Detensi-Detensi Imigrasi Taiwan dalam persiapan pendepotasian/pemulangan kembali ke Indonesia karena pelanggaran keimigrasian di Taiwan dan membutuhkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena tidak memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang disebabkan alasan-alasan tertentu.

Yang menariknya lagi juga, KDEI Taipei sering melakukan kegiatan yang membuat pelayanan keimigrasian di luar negeri, khususnya di KDEI Taipei menjadi menyenangkan bagi Para Pemohon Pelayanan yang sedang menunggu di proses di ruang pelayanan, seperti, memberikan diseminasi interaktif dengan pemberian hadiah – hadiah hiburan (Majalah berbahasa Indonesia, Kaos Aku Cinta Produk Indonesia, Susu kesehatan, Kopi dan Makanan Khas Indonesia serta makan siang gratis) apabila bisa menjawab kuis-kuis keimigrasian.

KDEI Taipei Terapkan Layanan Berbasis HAM Sesuai UU 25 2019

Imigrasi KDEI Taipei
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Herawan Sukoaji (kanan) menerima penghargaan dari Dirjen HAM, Kemenkumham, Dr Mualimin Abdi (kiri) di ruang pelayanan KDEI Taipei, Selasa (13/3/2019). (foto : Imigrasi KDEI Taipei).

Wakil Kepala KDEI Taipei, Brigjen TNI Teddy S. mengungkapkan KDEI Taipei sangat mengapresiasi kedatangan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM bersama Tim penilai dari Ditjen Imigrasi di Taiwan untuk melihat secara langsung upaya-upaya KDEI Taipei dalam mewujudkan dan mengejawantahkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dapat kami laporkan bahwa KDEI Taipei sejak menerima surat dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) pada periode bulan Mei 2018 tersebut, telah merespon dengan seluruh kesempatan dan kondisi yang ada untuk memenuhi permintaan dimaksud, seperti yang pernah kami laporkan melalui surat KDEI Taipei Nomor 0663/IMG/KDEI/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018,” papar Teddy S.

Dalam kesempatan itu juga, Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Herawan Sukoaji menerima penghargaan atas upaya dan pelaksanaan pemberian pelayanan dan perlindungan WNI di Perwakilan Luar Negeri berbasis HAM, khusus pada Pelayanan Keimigrasian dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Mualimin Abdi, SH., MH.

Herawan Sukoaji mengungkapkan pelayanan keimigrasian berbasis HAM itu akan terus ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya layanan berbasis HAM sesuai dengan amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Itu sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan imigrasi berbasis HAM. Kedepannya, akan kami tingkatkan lagi,” paparnya kepada akses.co, Jumat (15/3/2019) melalui sambungan telepon.

Di sisi lain, Herawan Sukoaji menambahkan kinerja Bidang Imigrasi KDEI Taipei dalam menyelesaikan permohonan pelayanan Keimigrasian bagi WNI periode Januari – Februari 2019 sebanyak 3.841 pelayanan atau per hari pelayanan bagi WNI ±250 pemohon.

Di 2018, Bidang Imigrasi KDEI Taipei telah menyelesaikan 79.447 permohonan pelayanan Keimigrasian bagi WNI. Sedangkan pelayanan Keimigrasian untuk WNA sebanyak 6.491.

Sedangkan di 2017, Bidang Imigrasi KDEI Taipei telah menyelesaikan 102.505 permohonan pelayanan Keimigrasian untuk WNI. Sedangkan untuk WNA sebanyak 6.068. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca