29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Ihwan Ritonga: Perda KIBBLA Harus Diterapkan Secara Maksimal

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Untuk melindungi generasi penerus bangsa di Kota Medan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) harus maksimal diterapkan.

Mengingat, Perda yang disahkan Juli 2009 itu, masih belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan terutama terkait perlindungan Ibu hamil dan bayi baru lahir.

“Perda ini menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah akan kesehatan generasi penerus. Sejatinya, Perda ini merupakan perlindungan bagi generasi penerus bangsa, khususnya di Kota Medan,” ungkap anggota DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2009 terkait KIBBLA di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (28/04/ 2018).

Ihwan Ritonga menambahkan dalam Perda tersebut diatur dengan jelas apa tujuan dibentuknya Perda dan apa saja yang bisa didapatkan masyarakat terutama ibu hamil.

“Tujuan dibentuknya Perda ini, salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita,” paparnya.

Dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan.

”Seperti tercantum di pasal 4 yang mengatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pada pasal 5 dan pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.

Dalam Perda ini juga diatur dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah.

Perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini berisi aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.

“Selain soal hak dan kewajiban, diatur juga soal sanski yang akan dilakukan pemerintah terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif atau teguran hingga pencabutan izin,” paparnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca