26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Hasyim Minta BPJS Beri Sanksi RS Nakal

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan harus memberikan sanksi tegas kepada manajemen rumah sakit selaku provider BPJS Kesehatan yang memberikan pelayanan buruk terhadap peserta BPJS.

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Medan, Hasyim SE saat menggelar reses III 2017 di Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Denai, Senin (4/12/2017).

“Pihak rumah sakit yang terbukti mengesampingkan pasien BPJS bahkan mencoba untuk double klaim supaya diputus kontrak. Kita juga mendorong pihak BPJS bertindak tegas memberikan sanksi kepada pihak rumah sakit yang “nakal”, seperti menolak pasien dengan alasan kamar penuh,” ungkapnya.

Hasyim menambahkan belum lagi ada manajemen rumah sakit yang tega menyuruh pasien inapnya kembali ke rumah, padahal si pasien itu belum sembuh.

“Si pasien disuruh pulang belum waktunya untuk mengharap doubel klaim. Modus seperti ini yang perlu diperhatikan. Bila terbukti akal akalan supaya diputus kontrak,” ungkapnya.

Sebelumnya salah seorang warga Kecamatan Medan Area, Nurcahaya mengeluhkan buruknya pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Menurut Nurcahaya pihak rumah sakit selalu menomorduakan kebutuhan pasian BPJS. Bahkan pasien BPJS kerap ditolak pihak rumah sakit alasan kamar penuh dan pasien sering disuruh pulang kendati belum sembuh total.

“Tolong pak dewan difasilitasi keluhan kami ini. Alasan rumah sakit BPJS hanya menanggung rawat inap terbatas yakni 3 hari,” paparnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan BPJS Cabang Medan, Dimas yang ikut reses tersebut mengungkapkan keluhan warga soal pasien ditolak dan disuruh pulang kendati belum sembuh, saat ini menjadi perhatian pihak BPJS.

“Seluruh peserta BPJS supaya dapat membuat pengaduan resmi dan tertulis jika ada pihak rumah sakit yang menterlantarkan pasien BPJS. Silahkan buat pengaduan tertulis pakai materai ke kantor BPJS,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca