26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Harga Jual Kios Pasar Marelan Jadi Polemik

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Harga jual ratusan kios di Pasar Marelan yang sedang dalam proses pembangunan menjadi polemik bagi para pedagang. Maklum saja, hingga kini, harga kios yang dibandrol mulai dari Rp 10 hingga Rp 15 juta itu ternyata belum ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Medan bersama PD Pasar, Senin (5/02/2018), Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengungkapkan pihaknya bersama perwakilan para pedagang Pasar Marelan telah menyepakati bahwa harga kios di Pasar Marelan berkisar Rp 10 sampai Rp 15 juta. Namun, itupun masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Pengawasan yang akan menurunkan tim Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan untuk meninjau langsung ke lapangan.

“Gedung Pasar Marelan itukan yang bangun Dinas PKP2R atau Dinas Perkim tapi tidak termasuk kios dan meja untuk pedagang. Hanya bangunan kosong saja. Untuk itulah, kita kumpulkan pedagang dan kita sepakati bersama, sebagai uang gantinya Rp 10 sampai 15 juta. Biar tidak ada lagi oknum lain atau second market yang menjual diatas harga yang disepakati itu,” ungkapnya saat RDP itu.

Rusdi Sinuraya menambahkan pihaknya memprioritaskan pedagang lama Pasar Marelan untuk menempati meja dan kios-kios di Pasar Marelan itu.

“Memang, isu yang berkembang tentang jual beli kios itu luar biasa. Tapi yang jelas kita terbuka,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe mengungkapkan pihaknya menerima keterangan dari Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya. Namun fakta di lapangan sangat berbeda.

Menurut Mulia Asri Rambe, sejumlah pedagang melaporkan kepadanya bahwa tidak sedikit pedagang Pasar Marelan tidak kebagian meja dan kios di gedung Pasar Marelan tersebut.

Anehnya, pedagang yang bukan berasal Pasar Marelan malah mendapatkan meja dan kios di gedung Pasar Marelan itu lebih dari satu.

“Masalah mekanisme undian meja dan kios itu pun tidak ada. Buktinya, siapa yang punya uang banyak, itu yang dikasih meja. Apakah hal ini tidak diketahui PD Pasar. Banyak pedagang yang melapor yang sudah punya “kartu kuning” dan bayar DP tapi malah gak dapat meja,” paparnya.

Selain itu, Mulia Asri Rambe menambahkan berdasarkan laporan pedagang, harga kios dan meja itu pun dipatok diluar kesepakatan seperti meja untuk jualan sayur sebesar Rp 12 juta, meja untuk jualan ikan Rp 13 juta, meja untuk jualan daging Rp 15 juta dan harga kios beragam, mulai dari Rp 30 sampai 40 juta.

Anggota Komisi C DPRD Kota Medan lainnya, Dame Dumasari Hutagalung mengungkapkan harga meja dan kios Pasar Marelan yang berkisar Rp 10 sampai Rp 15 juta itu sepertinya akan memberatkan pedagang. “Bagaimana dengan pedagang yang tak mampu membayar. Karena bangunan Pasar Marelan ini dibangun pakai anggaran Pemko Medan, kenapa harus dijualbelikan,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca