26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Ganti Rugi Sudah Dibayarkan Pihak HK, Oknum Pemilik Kios Kopi Bangun Cafe Lagi di Lahan Eks HGU

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Langkat, akses.co – Pembangunan infrastruktur jalan Tol Binjai – Langsa terus berlanjut, hal ini demi mensukseskan program pemerintah pusat dalam pembangunan. Sistem ganti rugi yang dicanangkan pemerintah pun menjadi harapan bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan Tol tersebut, akan tetapi masih ada oknum-oknum yang tidak taat aturan terkait prosesi setelah penyelesaian ganti rugi itu.

Salah satunya terjadi di kawasan gerbang Tol Binjai Langsa yang berada di Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Diduga oknum pemilik bangunan Kios Kopi yang notabenenya areal eks HGU PTPN II telah menerima pembayaran ganti rugi dari pihak Tol, akan tetapi oknum yang berinisial S tersebut malah membangun ulang cafe nya dibelakang bangunan lama yang akan di gusur.

Hal demikian jelas tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati,  dan ini bisa mengakibatkan akan timbulnya rasa iri bagi para masyarakat yang juga terkena dampak pembangunan Tol dikarenakan seperti ada “Main Mata” antara oknum pemilik Cafe dan pihak Tol.

Ketika dikonfirmasi via telpon Manajer pihak PTPN II tidak menjawab.

Menanggapi hal di atas, “Aliansi Pemuda Mahasiswa Langkat ( APMALA) meminta kepada para pihak terkait dan juga penegak hukum yang berwenang agar segera memanggil dan mengklarifikasi kebenaran dari isu ini, karena sangat dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru”. Tutur Agus selaku salah satu perwakilan dari APMALA.

Hal senada juga disampaikan Abd. Nasib selaku perwakilan dari PROJO Kab. Langkat mengatakan” Manajer kebun Kwala Bingai dan Bapam diduga kuat ikut bermain dan terbukti dengan adanya pembiaran dari masalah ini. Dia juga meminta kepada pihak PTPN II agar segera mencopot oknum-oknum tersebut.

Secara terpisah, Plh Kelompok Tani Bersama Muhammad Mui juga meminta kepada direktur PTPN II agar segera meruntuhkan bangunan tersebut guna menghindari kecemburuan sosial bagi masyarakat yang lain yang juga ikut menguasai lahan eks HGU PTPN II.

Mengingat bahwa guna pemberlakuan KJPP, dan apabila dalam tempo 7 x 24 jam tidak juga ada tindakan tegas dari pihak PTPN II, maka kami selaku kelompok tani akan melakukan hal yang serupa di tanah Eks HGU tanpa mengedepankan ketentuan yang berlaku di PTPN II dan juga tidak akan mengindahkannya terkait V dan pelepasan lahan. Tutupnya. (AF)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca