akses.co – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin meninjau perbaikan lantai depan Masjid Raya Al Mashun di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu malam (22/11/2017). Peninjauan ini untuk memastikan apakah perbaikan yang dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan tersebut sudah sesuai dengan diharapkan atau tidak.
Perbaikan tersebut dilakukan karena kondisi Masjid yang dibangun pada massa pemerintahan Sultan Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alam, 21 Agustus 1906 itu mengalami kerusakan di beberapa bagian seperti, bangunan gerbang masuk masjid, ornamen gerbang sisi barat, keramik di teras depan, dan sebagainya. Tidak hanya kondisi fisik saja, hambal masjid juga diganti baru. Hambal berwarna hijau dengan ornamen tersebut sudah dilengkapi dengan garis shaf. Bahkan, ruang masjid ditambah sejumlah mesin pendingin (ac portable).
Hal ini dilakukan agar para jamaah nantinya melaksanakan ibadah dengan tenang, nyaman, dan khusyuk. “Semoga dengan renovasi yang dilakukan ini, semakin banyak lagi jamaah yang memakmurkan masjid ini,” kata Eldin.
Eldin sendiri merasa puas. Dirinya berpesan agar pengurus masjid untuk selalu menjaga dan merawat dari perbaikan yang telah dilakukan, terutama menyangkut masalah kebersihan. Selain tempat beribadah dan pelaksanakan kegiatan keagamaan, Masjid Raya Al Mashun ini ramai dikunjungi para wisatawan baik lokal maupun mancanegara untuk menyaksikan sisa peninggalan sejarah kebesaran Kesultanan Deli tersebut.
“Di kawasan masjid ini juga nantinya akan dibuat jalur pendestrian guna memudahkan para pejalan kaki maupun wisatawan untuk menikmati keindahan sekaligus keagungan masjid,” jelasnya.
Dia menambahkan, pembangunan jalur pedestrian ini nantinya akan terintegrasi dengan bangunan bersejarah lainnya yang ada di seputaran tersebut seperti, Taman Sri Deli dan Istana Maimun. Dengan demikian wisatawan yang datang dapat menikmati keindahan bangunan bersejarah itu dengan berjalan kaki.
“Setelah jalur pedestrian ini selesai dibangun, tidak satu pun kenderaan bermotor yang boleh parkir di atasnya, begitu pula pedagang kaki lima. Untuk itu kita akan minta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengawasinya dan langsung menindak tegas jika ada yang kedapatan melanggarnya. Jalur pedestrian ini murni untuk para pejalan kaki,” tambahhya. (eza)