29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

E-Payment SKA Permudah Pelaku Usaha dan Tingkatkan Realisasi Ekspor

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Drs Eko Subowo MBA mengapresiasi penerapan sistem pembayaran elektronik jasa penerbitan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau E-Payment SKA. Karena dengan adanya E-Payment SKA, akan mempermudah para pelaku usaha dalam proses perijinan dan meningkatkan realisasi kinerja ekspor.

“Sistem ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada rapat kerja Kemendag pada akhir Januari 2018 lalu,” ujar Pj Gubsu Eko Subowo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj R Sabrina MSi saat membuka acara Rapat Koordinasi Surat Keterangan Asal (SKA) dengan Instansi Penerbit SKA, Jumat (24/8) di Hotel Arya Duta Medan.

Disebutkannya, penerapan sistem ini juga memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha, karena dapat melakukan pembayaran metode non-tunai dalam implementasi E-Payment SKA (E-SKA) yang telah berafiliasi dengan 78 bank berskala nasional, swasta nasional dan bank pembangunan daerah, serta satu kantor pos Indonesia. “Secara tidak langsung Kementerian Perdagangan juga turut menyelamatkan bumi dari pemanasan global (global warming),” sebutnya.

Selain itu, pembayaran SKA juga merupakan salah satu bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana PNBP diberlakukan semua negara di dunia sebagai salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pinjaman luar negeri. “Dengan diterapkannya E-Payment SKA ini semua aktivitas penerimaan negara tercatat secara elektronik dan fisik uangnya langsung diterima kementerian keuangan melalui kas negara setempat. Proses PNPB SKA menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mengurangi terjadinya pungutan liar (pungli),” katanya.

Pada kesempatan itu, juga disampaikan, bahwa nilai ekspor Sumatera Utara (Sumut) 2017 naik sebesar 18,53 persen dibanding tahun 2016, dari US$ 7,776 miliar menjadi US$ 9,217 miliar. Demikian juga dengan nilai ekspor Sumut 2017 berdasarkan penggunaan formulir SKA mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sama pada tahun 2016, dari US$ 5,506 miliar menjadi US$ 7,268 miliar atau naik sebesar 32 persen. “Data ini menunjukkan bahwa penggunaan surat keterangan asal (SKA) telah mencapai 78,85 persen dari total nilai ekspor Sumatera Utara tahun 2017,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen (Ses Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Martin Simanungkalit saat membacakan sambutan Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengatakan, Rakor SKA ini dilaksanakan untuk penguatan kelembagaan Instansi Penerbit SKA. Guna menyesuaikan dengan pola perdagangan luar negeri saat ini, dimana negara-negara pemberi preferensi sudah menerapkan sistem elektronik form bagi eksportir antara negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam dan Thailand).

” Sejak tanggal 1 Januari 2018 menyepakati pemberlakuan SKA Elektronik Form D dan per bulan Januari 2019 ekspor ke Eropa menggunakan skema GSP Uni Eropa yang akan memberlakukan Registered Eksporter System (REX System) sebagai pengganti SKA Form A,” ujarnya.

Selain itu, juga guna menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Karena itu, sudah seharusnya saat ini Kemeterian Perdagangan menerapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai salah satu instrument pengamanan dalam pelaksanaan layanan publik penerbitan dokumen penyerta ekspor Surat Keterangan Asal (SKA).

Turut hadir Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan RI Merry Maryati, Direktur Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan Ninuk Rahayuningrum, serta para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi se Indonesia. (rel)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca