29 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

Dinas Sosial Susun Renstra Sesuai RPJMD

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinas Sosial Kota Medan telah selesai menyusun rencana strategis (renstra) 2017-2021. Hal ini berdasarkan Permendagri No86/2017.

Untuk acuan penyusunan renstra, sesuai Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemko Medan. Sesuai visinya, Dinsos Medan ingin mengoptimalisasi kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menuju Medan Rumah Kita. Disamping itu instansi ini juga telah mengindentifikasi permasalahan rendahnya kemampuan keluarga fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Kurangnya partisipasi potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) dalam melaksanakan kesejahteraan sosial, kurangnya perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat rentan, dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial.

Menurut Kadis Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis dari beberapa identifikasi tersebut ada delapan poin atau indikator yang dijadikan pihaknya sebagai renstra sampai lima tahun mendatang. Pertama Program Pemberdayaan Fakir Miskin dan PMKS lainnya. Kedua, Program Pembinaan Penyandang Cacat dan Trauma. Ketiga Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial. Keempat Program Pembinaan Anak Terlantar. Kelima Program Penanaman dan Pembinaan Nilai-nilai Kebangsaan. Keenam Program Optimalisasi Peran Keluarga dan Lembaga Kemasyarakatan untuk Mewujudkan Kemandirian Melalui Strategi Pemberdayaan. Ketujuh Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat secara Produktif dan Konstruktif dalam Pencegahan Permasalahan Sosial di Lingkungannya. Terakhir kedelapan, Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial.

“Penyusunan renstra ini adalah amanat undang-undang tentang sistem pembangunan nasional. Kebetulan Dinas Sosial baru dipecah sesuai PP 18/2016 dan belum punya renstra sendiri. Selama ini masih gabung dengan Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Pelayanan Sosial, Irfan Syarif Siregar disela kegiatan yang digelar di Hotel Grand Kanaya Medan, Jumat (15/12/2017).

Endar mengakui, penyusunan renstra ini melibatkan seluruh stakeholder Dinsos Medan guna menampung beragam aspirasi, masukan, ide dan gagasan seperti dari panti asuhan, Tagana, yayasan sosial, kecamatan dan para pegiat sosial lainnya. “Penyusunan Renstra ini juga mengacu pada Inpres No. 7/1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah (AKIP). Jadi setiap akhir tahun setiap SKPD itu wajib membuat Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP). LAKIP inilah yang diperiksa BPK dan KPK,” jelasnya.

Masukan yang sudah dirangkum pihaknya dari berbagai stakeholder itu, lanjut Endar, akan diusulkan dalam alokasi APBD Kota Medan. Dimana dengan melihat postur atau kebutuhan anggaran terhadap permasalahan-permasalahan ditengah-tengah masyarakat. “Masalah kesenjangan sosial ini sebenarnya sangat fundamental. Sebab dalam sila kelima Pancasila ada disebutkan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bukan soal pekerjaan umum dan lainnya. Tapi di sinilah orang belum banyak memahami,” tambahnya.

Irfan Syarif menambahkan, berbagai saran dan masukan dari stakeholder terkait itu akan ditampung pihaknya semua, dimana nantinya akan ditindaklanjuti bersama dengan membuat focus discussion grup (FGD) pada 27 Desember mendatang. “Seperti ada saran bahwa satu editorial kurang dasar hukum dan sebagainya. Jadi hal-hal seperti ini yang coba kita sempurnakan lagi,” jelasnya.

Untuk merampungkan ini pihaknya mengundang Muhammad Syafri Lubis selaku Supervisi GIS Bidang Pencegahan KPK perwakilan Sumut, Dosen Fisip USU sekaligus Ketua Kesejahteraan Sosial Fisip USU Agus Suryadi, dan Bahrul Jamil selaku Dosen Program Pasca Sarjana Fisipol Universitas Medan Area. Menurut Agus Suryadi, dilihat dari substansinya, tentu saja banyak kekurangan dari renstra tersebut. Apalagi bila dikaitkan dengan arah kebijakan umum dan kebijakan pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang tertuang dalam RPJMD Kota Medan. Disamping itu beberapa program dan kegiatan di dalam renstra tersebut tidak terukur karena tidak memenuhi capain NSPK (Nilai, Standar Prosedur dan Kriteria), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam bidang kesejahteraan sosial belum terlihat.

“Dan hal yang penting adalah bahwa renstra tersebut masih berpedoman pada regulasi lama yaitu Permendagri No54/2010. Sementara ada aturan baru penyusunan renstra melalui Permendagri No86/2017. Berbagai masukan dari acara kemarin inilah yang merubah renstra tersebut dan telah disepakati. Tim yang akan merubahnya terutama mengikuti aturan baru,” terang Agus. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca