26 C
Medan
Selasa, 17 September 2024

Dinas Pariwisata Biarkan Cafe Dan Restaurant Beroperasi Tanpa Izin Di Centert Point

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinas Pariwisata Kota Medan dinilai lemah dan takut menindak sejumlah tenant yang beroperasi di Center Point Medan, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, tidak ada satupun cafe maupun restaurant yang beroperasi di lokasi pusat perbelanjaan tersebut memiliki izin operasional.

Kondisi ini menunjukkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Agus Suriyono tersebut tutup mata dan berlagak tidak tahu atas pelanggaran yang terjadi. Padahal lokasi pusat berbelanjaan tersebut berdekatan dengan Sekretariat OPD tersebut.

Parahnya lagi, para pejabat OPD itu bungkam dan menghindar ketika dikonfirmasi terkait kenapa tidak ada penindakan tegas diberikan sampai saat ini. Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Medan, Bagindo Uno Harahap. Dirinya enggan berkomentar terkait hal ini. Walaupun sebelumnya dirinya mengakui, cafe dan restaurant di komplek pertokoan itu tidak ada izinnya, termasuk dengan Karaoke Keluarga Afgan. Alasannya, bangunan komplek pertokoan tersebut tidak ada izinnya. “Kalau masalah penindakan dan penutupan tenant di Center Point itu jangan tanya sayalah. Tanya kabidnya. Kami hanya jalankan perintah,” ungkap Uno melalui pesan Whats App yang disampaikannya kepada akses.co, Kamis (29/3/2018).

Begitu juga dengan Kabid Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Naimah Matondang. Sampai berita ini pesan singkat yang dilayangman melalui Whats App tidak dibalasnya. Begitu juga ketika dihubungi tidak menjawab. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca