28 C
Medan
Minggu, 22 September 2024

Diduga Tak Memilik Izin AMDAL, Roy: Developer Grand Residence New Icon Terkesan Dzalim

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co –  Pembangunan perumahan Grand Residence New Icon, Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal diduga tak memiliki izin AMDAL menuai sorotan dan kecaman DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan.

Pasalnya, Izin AMDAL yang merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi developer dalam mendirikan sebuah bangunan ataupun apartemen mewah, terkesan diabaikan dan dianggap enteng.

“Pasal 1 Angka 11 UU No. 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH) tegas dijelaskan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.” Ujar Fungsionaris DPC PKN Kota Medan Roy Melvin Napitupuluh SH kepada Media, Selasa (18/5/2021).

Dipaparkan Roy Napitupuluh, tujuan AMDAL adalah melakukan penjagaan rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

Kemudian, izin kepemilikkan AMDAL menjadi dasar pertanggungjawaban pengusaha dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Jangan sampai, dampak negative kehadiran bangunan perumahan Grand Residence New Icon. Apalagi, hingga merampas hak – hak masyarakat disekitarnya, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik plus sehat yang jelas perlindungannya di atur undang-undang Pasal 28H Ayat ( 1 ) Amandemen ke-II UUD 1945 .”Tegas Roy

Tak hanya itu, lanjut Roy Napipuluh menambahkan, harus diakui bahwa aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan kegiatan, kerap membawa dampak negatif kepada lingkungan.

Begitu pula ekses pembangunan, notabene berorientasi pada peningkatan ekonomi semata, tidak membawa dampak pemerataan kesejahteraan pada masyarakat disekitar pembangunan.

“Malah paling celaka, imbas pembangunan semakin menimbulkan kesenjangan kaya dan miskin. Untuk itu kami, atas nama fungsionaris DPC PKN Kota Medan saya kembali mengingatkan kepada pihak developer Grand Residence New Icon, untuk tanggap serta peka terhadap permasalahan krusial tersebut. Jangan hancurkan keberkahan Kota Medan ini demi hanya kepentingan pribadi atau perusahaan developer dengan tindakan yang terkesan Dzalim”pungkas Roy.(Red)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca